nusabali

Dewan Rancang Rumah Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba

  • www.nusabali.com-dewan-rancang-rumah-rehabilitasi-untuk-pecandu-narkoba

Ranperda ini juga telah melalui proses penyesuaian dari pihak eksekutif, khususnya badan hukum, tim penyusun naskah, dan pansus.

MANGUPURA, NusaBali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, merancang pembangunan rumah rehabilitas untuk para pecandu narkoba. Rumah rehabilitasi ini diharapkan membantu memulihkan pengguna agar terbebas dari obat terlarang.

Rencana pembangunan rumah rehabilitasi ini bahkan sudah dibahas oleh wakil rakyat, Selasa (7/9), karena masuk dalam ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dalam pembahasan ranperda ini, Panitia Khusus (Pansus) pun sudah menggelar rapat dengan instansi terkait, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara, mengatakan rencana pembangunan rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba, telah dibahas dalam setiap rapat pansus dengan instansi terkait. “Langkah pemerintah untuk mengurangi masyarakat yang sudah terpapar tentunya ada rumah rehabilitasi yang akan dipersiapkan,” kata Lanang Umbara didampingi Anggota Pansus, Made Wijaya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini rencana membuatkan rumah rehabilitasi telah diakomodir dalam Ranperda Fasilitasi P4GN yang telah masuk tahapan finalisasi. Ranperda ini juga telah melalui proses penyesuaian dari pihak eksekutif, khususnya badan hukum, tim penyusun naskah, dan pansus.

“Jadi semua sudah sinkron, sehingga ke depan bisa kami ajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari provinsi dan bisa segera diperdakan,” kata Lanang Umbara lagi.

Bila ranperda Fasilitasi P4GN sudah ditetapkan jadi perda, Lanang Umbara berharap memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung, khusus para generasi muda. “Dengan Perda ini kami harapkan generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

Politisi asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini mengakui peredaran narkoba di Kabupaten Badung cukup tinggi, sehingga pihaknya menilai perlu ada kebijakan yang membentengi. “Peredaran narkoba di Badung juga menjadi urgensi kami untuk segera mewujudkan Perda Fasilitasi P4GN,” tegas Lanang Umbaran. *asa

Komentar