Pegawai Bank Pelat Merah Dituntut 7 Tahun
Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp 1 Miliar
Hukuman ini masih ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 890.562.856.
MANGUPURA, NusaBali
Ida Bagus Gede Subamia, 33, terdakwa kasus dugaan korupsi di bank pelat merah dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/9).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU , Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan terdakwa Subamia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa yang menjabat sebagai mantri di bank BUMN ini juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Hukuman ini masih ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 890.562.856. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga dan enam bulan,” tegas Dewa Lanang dalam tuntutannya.
JPU juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada bank bersangkutan. “Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana,” pungkas Lanang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengagendakan pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri.
Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.
Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank. *rez
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU , Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan terdakwa Subamia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa yang menjabat sebagai mantri di bank BUMN ini juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Hukuman ini masih ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 890.562.856. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga dan enam bulan,” tegas Dewa Lanang dalam tuntutannya.
JPU juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada bank bersangkutan. “Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana,” pungkas Lanang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengagendakan pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri.
Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.
Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank. *rez
Komentar