Mediasi Gagal, Sengketa Lahan di Guwang Berlanjut
Mediasi tidak berhenti sampai di situ. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap.
GIANYAR, NusaBali
Mediasi sengketa lahan antara Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar dengan penggugat I Ketut Gede Darma Putra, warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, gagal. Hal ini terungkap setelah dilakukan dialog antara kedua belah pihak, ditengahi hakim mediasi Ida Bagus Made Ari, di PN setempat, Kamis (9/9).
Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, melalui empat kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Hal ini sesuai kesepakatan paruman adat. "Hasil dialog mediasi hari ini (Kamis kemarin, Red) deadlock. Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat malinggih (berstana) di sana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun. Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasaan fisik," ujar I Made Seraya, salah seorang kuasa hukumnya usai mediasi.
Setelah dilakukan tawar menawar, namun tidak adanya kesepakatan. Mediasi menjadi deadlock, dan pemeriksaan selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. "Sampai kapan pun kami akan mempertahankan tanah warisan leluhur kami," jelas Karben.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Wayan Suardika mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan perdamaian. Terkait mediasi damai yang dikatakan deadlock, pihaknya tidak sepakat terkait hal tersebut. Sebab masih ada waktu untuk mediasi lagi. "Ini bukan deadlock, kami tetap utamakan win-win solution. Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap upayakan damai," ujarnya.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba mengatakan, kedua belah pihak belum bisa menurunkan harapannya. Sehingga saat ini mediasi damai belum tercapai. Namun mediasi tidak berhenti sampai di situ. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap. "Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan," jelasnya.
Sementara di luar Gedung PN Gianyar puluhan warga Guwang mengawal persidangan. Mereka berteriak-teriak menyatakan bahwa Guwang bersatu untuk mempertahankan hak milik mereka. Personel kepolisian dilengkapi water cannon pun diterjunkan untuk mengamankan situasi setempat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, mendatangi PN Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata yang berlangsung tertutup. Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi
Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, melalui empat kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Hal ini sesuai kesepakatan paruman adat. "Hasil dialog mediasi hari ini (Kamis kemarin, Red) deadlock. Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat malinggih (berstana) di sana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun. Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasaan fisik," ujar I Made Seraya, salah seorang kuasa hukumnya usai mediasi.
Setelah dilakukan tawar menawar, namun tidak adanya kesepakatan. Mediasi menjadi deadlock, dan pemeriksaan selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. "Sampai kapan pun kami akan mempertahankan tanah warisan leluhur kami," jelas Karben.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Wayan Suardika mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan perdamaian. Terkait mediasi damai yang dikatakan deadlock, pihaknya tidak sepakat terkait hal tersebut. Sebab masih ada waktu untuk mediasi lagi. "Ini bukan deadlock, kami tetap utamakan win-win solution. Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap upayakan damai," ujarnya.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba mengatakan, kedua belah pihak belum bisa menurunkan harapannya. Sehingga saat ini mediasi damai belum tercapai. Namun mediasi tidak berhenti sampai di situ. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap. "Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan," jelasnya.
Sementara di luar Gedung PN Gianyar puluhan warga Guwang mengawal persidangan. Mereka berteriak-teriak menyatakan bahwa Guwang bersatu untuk mempertahankan hak milik mereka. Personel kepolisian dilengkapi water cannon pun diterjunkan untuk mengamankan situasi setempat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, mendatangi PN Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata yang berlangsung tertutup. Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi
1
Komentar