Divonis 11 Tahun, Karier Brigadir Menara Tamat
Anggota Shabara Polsek Mengwi yang Terlibat Peredaran Shabu
Salah satu pertimbangan memberatkan karena terdakwa Brigadir I Gusti Ngurah Menara merupakan aparat penegak hukum.
DENPASAR, NusaBali
Karier oknum polisi Brigadir I Gusti Ngurah Menara, 47, yang terlibat tindak pidana narkoba dipastikan tamat. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada anggota Shabara Polsek Mengwi ini.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Menara terbukti menguasai 52 paket sabu seberat 84,34 gram untuk diedarkan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternative kedua,” tegas hakim Suyoga dalam sidang online Kamis (9/9).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subisider enam bulan penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan karena terdakwa Brigadir I Gusti Ngurah Menara merupakan aparat penegak hukum. Sementara hal meringankan belum pernah dihukum.
Putusan ini sendiri turun empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Ngurah Menara yang didampingi penasihat hukumnya, Pipit Prabhawanty langsung menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Pipit usai berkonsultasi dengan terdakwa. Sementara JPU Maya menyatakan pikir-pikir.
Penangkapan polisi asal Selat, Karangasem ini dilakukan Petugas Sat Narkoba Polresta pada 8 Mei lalu. Saat itu, Brigadir Ngurah Menara ini diketahui berada di depan Masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas yang sudah membuntuti Brigadir Ngurah Menara langsung menangkapnya sesaat setelah menaruh tempelan shabu di pohon depan Masjid.
Brigadir Ngurah Menara yang masih di atas motor Honda Vario hitam miliknya langsung tak bisa mengelak setelah polisi menemukan shabu yang baru ditempelnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali mendapatkan barang bukti belasan paket shabu dari tas dan celana yang dipakai Brigadir Ngurah Menara. “Jadi oknum polisi aktif ini ditangkap saat sedang menempel shabu di pohon depan masjid,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Selanjutnya, petugas membawa Brigadir Ngurah Menara ini ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga Tabanan. Tak disangka, di rumah yang ditinggali Brigadir Ngurah M dan keluarganya ini kembali ditemukan puluhan shabu siap edar yang disembunyikan di garase rumah. Total barang bukti yang ditemukan yakni 84 gram lebih shabu.
Tersangka Ngurah Menara tidak hanya pengedar narkoba tapi juga pemakai. Pasalnya, di kamarnya ditemukan alat isap bong, gunting dan korek api gas. Ada dugaan, oknum polisi ini merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba khusus di wilayah Denpasar, karena terlilit masalah ekonomi. *rez
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Menara terbukti menguasai 52 paket sabu seberat 84,34 gram untuk diedarkan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternative kedua,” tegas hakim Suyoga dalam sidang online Kamis (9/9).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subisider enam bulan penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan karena terdakwa Brigadir I Gusti Ngurah Menara merupakan aparat penegak hukum. Sementara hal meringankan belum pernah dihukum.
Putusan ini sendiri turun empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Ngurah Menara yang didampingi penasihat hukumnya, Pipit Prabhawanty langsung menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Pipit usai berkonsultasi dengan terdakwa. Sementara JPU Maya menyatakan pikir-pikir.
Penangkapan polisi asal Selat, Karangasem ini dilakukan Petugas Sat Narkoba Polresta pada 8 Mei lalu. Saat itu, Brigadir Ngurah Menara ini diketahui berada di depan Masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas yang sudah membuntuti Brigadir Ngurah Menara langsung menangkapnya sesaat setelah menaruh tempelan shabu di pohon depan Masjid.
Brigadir Ngurah Menara yang masih di atas motor Honda Vario hitam miliknya langsung tak bisa mengelak setelah polisi menemukan shabu yang baru ditempelnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali mendapatkan barang bukti belasan paket shabu dari tas dan celana yang dipakai Brigadir Ngurah Menara. “Jadi oknum polisi aktif ini ditangkap saat sedang menempel shabu di pohon depan masjid,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Selanjutnya, petugas membawa Brigadir Ngurah Menara ini ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga Tabanan. Tak disangka, di rumah yang ditinggali Brigadir Ngurah M dan keluarganya ini kembali ditemukan puluhan shabu siap edar yang disembunyikan di garase rumah. Total barang bukti yang ditemukan yakni 84 gram lebih shabu.
Tersangka Ngurah Menara tidak hanya pengedar narkoba tapi juga pemakai. Pasalnya, di kamarnya ditemukan alat isap bong, gunting dan korek api gas. Ada dugaan, oknum polisi ini merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba khusus di wilayah Denpasar, karena terlilit masalah ekonomi. *rez
Komentar