Peserta Seleksi KPID Surati Gubernur Koster
Minta Tunda Pelantikan KPID Bali
DENPASAR, NusaBali
Salah seorang peserta seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Made Wijaya, menyurati Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (9/9).
Wijaya meminta Gubernur Koster menunda pelantikan calon KPID Bali terpilih periode 2021-2024, karena prosesnya diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Wijaya dihubungi di Denpasar, Kamis siang mengatakan proses seleksi calon KPID Bali sejak awal sudah melanggar ketentuan hukum. Menurut Wijaya, ada 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra. Pertama, dugaan adanya peserta seleksi yang masih berstatus ASN (aparatur sipil negara) saat mendaftar sebagai calon. Bahkan lolos pada proses uji kelayakan dan ditetapkan sebagai calon KPID Bali terpilih, lewat musyawarah dan mufakat oleh Komisi I DPRD Bali. Kedua, ada dugaan peserta seleksi yang lolos uji kelayakan bahkan sampai terpilih sebagai komisioner KPID Bali periode 2021-2024, padahal diduga terkait atas kepemilikan media massa.
Wijaya menyurati Gubernur Koster agar menunda pelantikan karena proses seleksi yang diduga masih ada permasalahan. “Saya berharap Gubernur Bali menunda pelantikan, dan tidak melahirkan komisioner KPID yang prosesnya cacat hukum,” kata mantan anggota Komisi Informasi Provinsi Bali ini.
Wijaya pun mengatakan sangat percaya Gubernur Koster bisa menyikapi persoalan tersebut dengan bijak, tanpa mengabaikan undang-undang. “Saya percaya Bapak Gubernur bisa menyikapi dan menyelesaikan masalah kisruh seleksi KPID Bali dengan bijak tanpa mengabaikan undang-undang. Selain itu citra birokrasi Pemprov Bali pun harus terjaga dengan proses seleksi ini. Jangan sampai tercoreng,” ucap advokat senior ini.
Wijaya meminta semua pihak supaya menjaga proses seleksi calon KPID Bali benar-benar lebih terbuka. “Saya berharap kita menjaga dan mengawal marwah amanat reformasi tuntutan rakyat, proses yang transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Wijaya.
Sementara salah seorang peserta seleksi yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan proses penetapan calon KPID Bali terpilih di Komisi I DPRD Bali, yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat. “Apakah nanti ketika ada pergantian antar waktu (PAW) apakah akan musyawarah dan mufakat juga? Apakah tidak akan menjadi citra buruk?” ucapnya.
Atas kondisi ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana dikonfirmasi soal adanya surat ke Gubernur Koster untuk menunda pelantikan calon KPID Bali terpilih, menyatakan semua tergantung Gubernur Koster. “Itu kewenangan Gubernur Koster,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ini.
Soal proses seleksi yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat oleh Komisi I nantinya akan bermasalah ketika ada PAW, menurut Adnyana tidak persoalan. “Kalau nanti ada PAW, ya kita di Komisi I DPRD Bali lakukan musyawarah mufakat lagi. Itu tidak bertentangan dengan aturan,” tegas Adnyana. *nat
1
Komentar