Buka Objek Wisata, Dispar Minta Pengelola Siapkan Aplikasi Pedulilindungi
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah akhirnya memperbolehkan objek dan daya tarik wisata (DTW) dibuka dengan batasan tertentu.
Pembukaan objek dan DTW ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No : 15 tahun 2021, yang dirilis Selasa (7/9). Salah satu poin dalam SE ini yakni DTW, Alam, Budaya, Buatan, Spritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka. Syaratnya buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar Anak Agung Gde Putrawan, Kamis (9/9), menjelaskan bahwa untuk saat ini di Kabupaten Gianyar, pihaknya tengah mengarahkan dan mempersiapkan QR (quick response) code pedulilindungi.com di masing-masing Daya Tarik Wisata.
Dia juga mendata objek wisata mana saja yang telah memiliki QR code. Dengan demikian barulah Dispar bisa melakukan uji coba untuk penerapan sistem tersebut. Pendaftaran untuk mendapatkan QR itu secara online dilakukan oleh pengelola masing - masing objek wisata. "Kami akan mengarahkan, mempersiapkan dan mendata terlebih dahulu, agar setiap pengelola objek wisata memiliki aplikasi QR Code Peduli Lindungi," ungkapnya.
Ditambahkan, objek wisata yang akan dibuka tentunya diutamakan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya sudah mengantongi sertifikat tatanan kehidupan era baru CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment sustainability), dan QR code aplikasi pedulilindungi.com. Selain itu kata dia, kunjungan saat ini untuk wisatawan lokal dan domestik sembari menunggu dibukanya border (perbatasan) arus lalulintas internasional. "Ya nanti objek yang bisa buka adalah yang sudah memiliki sertifikat CHSE dan QR code aplikasi pedulilindungi.com dan kunjungan wisata diperuntukan domistik sambil menunggu dibukanya border Internasional dan mancanegara. Nanti kita infokan, kita masih koordinasi dengan pelaku usaha juga," jelasnya.
Untuk diketahui ada enam DTW yang dikelola Pemkan Gianyar yang sudah ditutup sejak Maret 2020. Ena objek itu, Titra Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi Tampaksiring, Gunung Kawi Sebatu, Yeh Pulu, dan Candi Tebing Tegallinggah. *nvi
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar Anak Agung Gde Putrawan, Kamis (9/9), menjelaskan bahwa untuk saat ini di Kabupaten Gianyar, pihaknya tengah mengarahkan dan mempersiapkan QR (quick response) code pedulilindungi.com di masing-masing Daya Tarik Wisata.
Dia juga mendata objek wisata mana saja yang telah memiliki QR code. Dengan demikian barulah Dispar bisa melakukan uji coba untuk penerapan sistem tersebut. Pendaftaran untuk mendapatkan QR itu secara online dilakukan oleh pengelola masing - masing objek wisata. "Kami akan mengarahkan, mempersiapkan dan mendata terlebih dahulu, agar setiap pengelola objek wisata memiliki aplikasi QR Code Peduli Lindungi," ungkapnya.
Ditambahkan, objek wisata yang akan dibuka tentunya diutamakan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya sudah mengantongi sertifikat tatanan kehidupan era baru CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment sustainability), dan QR code aplikasi pedulilindungi.com. Selain itu kata dia, kunjungan saat ini untuk wisatawan lokal dan domestik sembari menunggu dibukanya border (perbatasan) arus lalulintas internasional. "Ya nanti objek yang bisa buka adalah yang sudah memiliki sertifikat CHSE dan QR code aplikasi pedulilindungi.com dan kunjungan wisata diperuntukan domistik sambil menunggu dibukanya border Internasional dan mancanegara. Nanti kita infokan, kita masih koordinasi dengan pelaku usaha juga," jelasnya.
Untuk diketahui ada enam DTW yang dikelola Pemkan Gianyar yang sudah ditutup sejak Maret 2020. Ena objek itu, Titra Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi Tampaksiring, Gunung Kawi Sebatu, Yeh Pulu, dan Candi Tebing Tegallinggah. *nvi
Komentar