Kabur, Pembobol ATM Ditangkap di Bima
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria asal NTT bernama Fransiskus Donatus Besin, 22 diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali di Pelabuhan Bima, NTB, Kamis (9/9).
Dia diburu hingga ke Bima karena melakukan beberapa pencurian di sekolah dan pembobolan mesin ATM. Polisi menangkap tersangka di Pelabuhan Bima, NTB saat kabur ke kampung halamannya di Dusun Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kaluluk Mesak, Kabupaten Belu NTT. Meski sudah setengah jalan ke kampung halamannya, Besin harus balik lagi ke Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal dalam pencurian itu dia tidak berhasil mengambil uang. Hanya saja mesin ATM rusak karena dibongkar paksa oleh kuli bangunan itu pakai besi.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan saat saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Jumat (10/9) mengungkapkan setelah berhasil ditangkap terungkap pria 22 tahun itu pernah membobol sekolah di Denpasar. Dia berhasil mencuri dua unit komuter dan satu unit CPU. Barang-barang tersebut belum berhasil dijual tersangka keburu ditangkap.
"Selain itu, tersangka juga mencoba melakukan pencurian dengan cara membobol mesin ATM BPD di Canggu. Dia tidak berhasil mengambil uang. Namun mesin ATM rusak akibat dicongkel paksa oleh pelaku," ungkap Kombes Ary.
Peristiwa pembobolan itu dilaporkan oleh Ida Bagu Ary Rahma, 42 ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta Utara dibantu Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah kabur ke NTT menggunakan kapal laut.
Polisi langsung melakukan pengejaran. Kapal yang ditumpangi pelaku belum tiba di Bima polisi sudah sampai duluan. Saat kapal sandar menurunkan penumpang polisi langsung menyergap pelaku dan membawanya pulang ke Bali. Pelaku memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka ini kesehariannya buruh bangunan. Dia mencuri katanya untuk mendapatkan uang lebih. Kami masih menggali keterangan tersangka. Sebab tersangka mengaku pernah bobol sekolah juga. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar