nusabali

Kejari Badung Periksa Sejumlah Kepala Puskesmas

Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan di Badung

  • www.nusabali.com-kejari-badung-periksa-sejumlah-kepala-puskesmas

Modusnya, uang yang sudah diterima di rekening masing-masing nakes ditarik tunai dan diserahkan ke oknum di beberapa Puskesmas. Lalu insentif tersebut disunat dan kembali dibagikan ke nakes.

DENPASAR, NusaBali

Kasus dugaan pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) mencuat di sejumlah Puskesmas di Badung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah Kepala Puskesmas yang diduga terindikasi menyunat insentif nakes.

Dalam surat pemanggilan dari penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung yang beredar, beberapa Kepala Puskesmas dan pejabat Dinkes Badung sudah dipanggil untuk wawancara pada Senin (13/9) lalu. Pemanggilan ini terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang maupun indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara. Yaitu melakukan pemotongan dana insentif bagi Nakes di Dinas Kesehatan Badung.

Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seijin Kajari Badung, Ketut Maha Agung membenarkan terkait wawancara yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Badung. Namun Bamaxs enggan membeber kasus ini dengan alasan bisa menganggu penyelidikan. “Nanti kami informasikan lagi,” tegas Bamaxs.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Badung, Nyoman Gunarta yang dikonfirmasi mengatakan belum berani berkomentar. Dia menyebut belum menerima surat tebusan terkait pemanggilan Kepala Puskesmas tersebut. “Mungkin lebih baik ditanyakan ke pihak yang berwenang,” ujarnya via Whatsapp.

Sementara itu, informasi yang dihimpun pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021. Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021. Insentif nakes itu juga langsung ditransfer dari rekening pemerintah pusat ke nakes yang sudah terdaftar.

Besaran instentif yang diterima nakes tiap bulannya yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan penunjang Rp 5 juta. Nah, meski sudah ditransfer ke rekening langsung nakes, namun beberapa Puskesmas di Badung kabarnya melakukan pemotongan.

Modusnya, uang yang sudah diterima di rekening masing-masing nakes ditarik tunai dan diserahkan ke oknum di beberapa Puskesmas. Lalu insentif tersebut dipotong dan kembali dibagikan ke nakes yang berhak menerima. Nilai pemotongan ini sendiri bervariasi melihat dari jabatan nakes di Puskesmas tersebut. “Pemotongan ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Akibat pemotongan, banyak nakes yang kecewa namun takut melaporkan hal tersebut karena sudah menjadi kesepakatan nakes dan pihak Puskesmas. “Yang kasihan kan staf paling bawah. Dapat insentif paling sedikit dan dipotong juga,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tak disebutkan ini. *rez, ind

Komentar