nusabali

BPKPD Buleleng Gelar Gebyar Pajak

Maksimalkan Capaian Pajak PBB-P2

  • www.nusabali.com-bpkpd-buleleng-gelar-gebyar-pajak

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah menuntaskan kewajibannya melalui gebyar pajak.

Sejumlah hadiah menarik disiapkan dan diberikan kepada wajib pajak, setelah diundi Jumat (10/9) di Loby Kantor Bupati Buleleng. Kegitan ini dilakukan untuk memaksimalkan capaian pajak dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). BPKPD Buleleng pada tahun 2021 menerbitkan 247.675 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Ratusan ribu lembar SPPT itu senilai Rp 31,24 miliar lebih. Namun yang beruntung ikut dalam undian gebyar pajak hanya 58.133 lembar SPPT, dengan nilai Rp 6,26 miliar lebih.

Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengungkapkan tahun 2021 target PBB-P2 yang telah ditetapkan sebesar Rp 18,75 miliar. Hingga 9 September data capaian  PBB-P2 sudah mencapai 54,58 persen atau Rp 13,64 miliar lebih. Mantan Kadis Damkar Buleleng ini menyebutkan gebyar pajak dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Selain reward untuk wajib pajak yang disiplin membayarkan pajak, BPKPD Buleleng juga merileksasi pajak. Bentuknya, penghapusan denda dan juga diskon pembayaran pajak di bawah tahun 2019. “Inovasi dan keringanan yang kami berikan ini harapannya dapat memaksimalkan capaian dari pajak PBB. Karena di situasi pandemi saat ini, PBB-P2 ini yang dapat kita andalkan, di tengah pajak terkait pariwisata masih stagnan,” jelas Sugiartha.

Bupati Buleleng Bali Putu Agus Suradnyana mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk terus berinovasi dalam sektor pajak. Utamanya pada masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga dapat menjaminkan pendapatan daerah.

Menurutnya, sejumlah program inovasi dan kreativitas perlu ditingkatkan untuk meningkatkan APBD yang hilirnya akan kembali kepada masyarakat. Agus Suradnyana menjelaskan pajak adalah sebuah kewajiban untuk meningkatkan kemampuan APBD.

Dalam situasi pandemi Covid-19, kata Agus Suradnyana, pemerintah telah mengambil kebijakan terbaik untuk masyarakat dan pemerintah. Kalau pajak dihapus tentu akan menyalahi aturan. Tetapi inovasi untuk meringankan masyarakat sudah dilakukan. Seperti penghapusan denda, memberikan diskon dan gebyar pajak ini. ‘’Mudah-mudahan program-program ini dapat menggugah masyarakat membayarkan pajaknya,” ujarnya. *k23

Komentar