4 Kijang 'Dibantai' di TNBB, 5 Pelaku Kabur
Lima orang pelaku perburuan liar kabur meninggalkan mobil beserta STNK, dan barang bukti berupa senapan laras panjang rakitan dan pisau bayonet.
NEGARA, NusaBali
Petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengamankan empat ekor bangkai kijang yang diketahui sebagai hasil perburuan liar di kawasan hutan TNBB wilayah Kabupaten Buleleng, Sabtu (14/1) dini hari. Sayangnya, kelima pelaku perburuan liar yang sempat tertangkap tangan membawa hasil buruan tersebut, berhasil kabur ketika sedang diperiksa petugas.
Berdasar informasi, kelima pelaku yang terungkap melakukan perburuan liar tersebut, sebelumnya diketahui memang masuk ke kawasan hutan Resort Perapat Agung, dengan melewati Pos Penjagaan Polisi Hutan (Polhut) pada Sabtu (14/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Ketika berhadapan dengan petugas jaga, kelima pelaku yang naik Suzuki APV bernomor polisi DK 573 IS ini, menyatakan hendak sembahyang ke Pura Segara, sehingga diizinkan masuk. Apalagi, beberapa pelaku memang dilihat memakai pakaian adat Bali, sehingga tidak begitu mengundang kecurigaan.
Meski diizinkan masuk, tetapi aktivitas mereka tetap dipantau oleh petugas. Dalam pantauan, gerak-gerik mobil yang dinaiki kelima pelaku akhirnya mengundang kecurigaan petugas. Pasalnya, mobil APV tersebut diketahui hanya mondar-mandir di tengah kawasan hutan. Gelagat mencurigakan itu, akhirnya dilaporkan petugas jaga malam dari Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Buleleng, kepada petugas Polhut yang berjaga di daerah Banjar Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Menerima laporan sekitar pukul 00.30 Wita itu, empat orang Polhut di Pos Penjagaan, menyanggongi pelaku ketika akan keluar hutan.
Akhirnya, sekitar pukul 03.00 Wita, mobil yang dimaksud telah datang kembali, dan langsung dicegat petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya menemukan dua pucuk senapan laras panjang rakitan yang ditaruh di bagian depan mobil. Ketika pemeriksaan dilanjutkan di bagian bagasi mobil, petugas menemukan empat ekor kijang (Muntiacus muntjak) yang sudah dalam keadaan mati. Tetapi, baru saja petugas melihat dan menanyakan perihal empat ekor kijang yang sudah mati itu, kelima pelaku yang sudah turun dari mobil, seketika melarikan diri.
Mengetahui pelaku lari, petugas sempat berusaha melakukan pengejaran, termasuk memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tetapi pelaku yang kabur ke tengah hutan, berhasil lolos dengan meninggalkan mobil termasuk sejumlah barang buktinya.
Berdasar penggeledahan lanjutan, ditemukan barang bukti tambahan berupa sebuah senter serta sebuah pisau bayonet, di dalam mobil.
Empat ekor bangkai kijang kemudian dikubur di areal Kantor TNBB, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sedangkan kejadian tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Buleleng, sesuai dengan TKP. “Pelaku masih kami kejar. Untuk lebih lanjut, kami serahkan penanganannya ke Polres Buleleng. Begitu juga kami serahkan sejumlah barang buktinya, yang kemungkinan bisa menjadi petunjuk. Kebetulan dalam mobil juga masih ada STNK-nya,” ujar Kasubag Tata Usaha TNBB Wiriawan, Sabtu kemarin.
Menurut Wiriawan, aksi perburuan liar ini memang sangat meresahkan, dan sudah jelas-jelas melanggar hukum. Sesuai UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, para pelaku dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika hingga Sabtu (14/1) malam mengaku belum mendapat laporan resmi terkait kasus dimaksud.
“Rencananya memang akan diserahkan kasusnya ke Polres Buleleng, tapi sampai saat ini belum ada laporan resmi,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui telepon. * ode, k23
Petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengamankan empat ekor bangkai kijang yang diketahui sebagai hasil perburuan liar di kawasan hutan TNBB wilayah Kabupaten Buleleng, Sabtu (14/1) dini hari. Sayangnya, kelima pelaku perburuan liar yang sempat tertangkap tangan membawa hasil buruan tersebut, berhasil kabur ketika sedang diperiksa petugas.
Berdasar informasi, kelima pelaku yang terungkap melakukan perburuan liar tersebut, sebelumnya diketahui memang masuk ke kawasan hutan Resort Perapat Agung, dengan melewati Pos Penjagaan Polisi Hutan (Polhut) pada Sabtu (14/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Ketika berhadapan dengan petugas jaga, kelima pelaku yang naik Suzuki APV bernomor polisi DK 573 IS ini, menyatakan hendak sembahyang ke Pura Segara, sehingga diizinkan masuk. Apalagi, beberapa pelaku memang dilihat memakai pakaian adat Bali, sehingga tidak begitu mengundang kecurigaan.
Meski diizinkan masuk, tetapi aktivitas mereka tetap dipantau oleh petugas. Dalam pantauan, gerak-gerik mobil yang dinaiki kelima pelaku akhirnya mengundang kecurigaan petugas. Pasalnya, mobil APV tersebut diketahui hanya mondar-mandir di tengah kawasan hutan. Gelagat mencurigakan itu, akhirnya dilaporkan petugas jaga malam dari Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Buleleng, kepada petugas Polhut yang berjaga di daerah Banjar Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Menerima laporan sekitar pukul 00.30 Wita itu, empat orang Polhut di Pos Penjagaan, menyanggongi pelaku ketika akan keluar hutan.
Akhirnya, sekitar pukul 03.00 Wita, mobil yang dimaksud telah datang kembali, dan langsung dicegat petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya menemukan dua pucuk senapan laras panjang rakitan yang ditaruh di bagian depan mobil. Ketika pemeriksaan dilanjutkan di bagian bagasi mobil, petugas menemukan empat ekor kijang (Muntiacus muntjak) yang sudah dalam keadaan mati. Tetapi, baru saja petugas melihat dan menanyakan perihal empat ekor kijang yang sudah mati itu, kelima pelaku yang sudah turun dari mobil, seketika melarikan diri.
Mengetahui pelaku lari, petugas sempat berusaha melakukan pengejaran, termasuk memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tetapi pelaku yang kabur ke tengah hutan, berhasil lolos dengan meninggalkan mobil termasuk sejumlah barang buktinya.
Berdasar penggeledahan lanjutan, ditemukan barang bukti tambahan berupa sebuah senter serta sebuah pisau bayonet, di dalam mobil.
Empat ekor bangkai kijang kemudian dikubur di areal Kantor TNBB, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sedangkan kejadian tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Buleleng, sesuai dengan TKP. “Pelaku masih kami kejar. Untuk lebih lanjut, kami serahkan penanganannya ke Polres Buleleng. Begitu juga kami serahkan sejumlah barang buktinya, yang kemungkinan bisa menjadi petunjuk. Kebetulan dalam mobil juga masih ada STNK-nya,” ujar Kasubag Tata Usaha TNBB Wiriawan, Sabtu kemarin.
Menurut Wiriawan, aksi perburuan liar ini memang sangat meresahkan, dan sudah jelas-jelas melanggar hukum. Sesuai UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, para pelaku dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika hingga Sabtu (14/1) malam mengaku belum mendapat laporan resmi terkait kasus dimaksud.
“Rencananya memang akan diserahkan kasusnya ke Polres Buleleng, tapi sampai saat ini belum ada laporan resmi,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui telepon. * ode, k23
Komentar