Oknum Polisi Pemeras Wanita di Ambang Pemecatan
DENPASAR, NusaBali
Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Ancaman pemecatan itu setelah dia divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan disertai ancaman terhadap seorang wanita penyedia layanan kencan dari aplikasi MiChat berinisial MIS.
Informasi dari sumber di lapangan, Minggu (12/9), Bid Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik. Sebelum disidang korban dipanggil Propam untuk dimintai keterangan tambahan.
“Setelah divonis dengar-dengar dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Pelaku terancam dipecat. Sebab dipidana setahun saja bisa dipecat, apalagi 2,5 tahun. Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat,” tutur sumber.
Terkait kebenaran informasi itu belum ada jawaban dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi. Dikonfirmasi, Minggu sore kemarin Kombes Syamsi tidak memberikan respons.
Dikonfirmasi terpisah, MIS mengatakan pernah diperiksa Propam Polda Bali. Katanya, beberapa hari lalu dia dipanggil oleh penyidik Propam. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas. “Waktu saya diperiksa, kata bapak polisi hanya dimintai keterangan tambahan saja. Sebab akan dilakukan sidang kode etik terhadap pelaku,” beber korban asal Nusa Tenggara Timur, ini.
MIS mengaku diperiksa di ruangan penyidik, dimintai keterangan dalam waktu singkat. Pertanyaannya adalah tentang kejadian 15 Desember 2020. Singkatnya, MIS mengaku dipergoki Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu saat melayani tamunya. Pelaku meminta MIS agar setiap bulan mengirimkan uang sebesar Rp 500.000. “Saya diperiksa nggak begitu lama. Hanya beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semuanya. Nggak sempai setengah jam,” ungkap MIS.
Pemerasan itu berawal saat MIS dibooking melalui aplikasi MiChat pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 00.00 Wita. Saat bertemu di kos MIS di kawasan Denpasar Barat, oknum polisi ini lalu menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali. Lalu Joey (pada saat kejadian, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu mengaku bernama Joey, Red) menginterogasi MIS dengan nada membentak.
“Dia tanya, siapa mucikari mu? Sejak kapan mulai open BO? Dan kamu pemakai? Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu di bawah (lantai I kos-kosan). Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP,” papar MIS kala itu kepada wartawan.
MIS kemudian dimarahi dan mengancam akan menyebarkan video itu. MIS kemudian dimintai uang Rp 1,5 juta jika tidak ingin diangkut ke Polda Bali. Sebab, kelakuan MIS telah melanggar beberapa pasal. Pasal yang disebutkan sama sekali tidak dipahami oleh MIS. MIS berdalih awam hukum.
“Saya semakin ketakutan. Saya mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu,” kata MIS sembari menjelaskan pada oknum polisi bahwa dia hanya memiliki uang sebanyak Rp 350.000. Uang Rp 200.000 disisip dalam chasing HP yang dipegang. Sedangkan Rp 150.000 berada dalam lemari. *pol
Komentar