nusabali

34 Desa Tak Dapat Tambahan ADD

  • www.nusabali.com-34-desa-tak-dapat-tambahan-add

Sesuai Perbup 47 tahun 2014, perbekel mendapat siltap Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000. Total pendapatan Rp 5.400.000 per bulan

TABANAN, NusaBali
Forum Perbekel se-Tabanan hadiri sosialisasi penambahan alokasi dana desa (ADD) di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan, Minggu (15/1). Mereka setuju adanya tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar. Dari 133 desa se-Tabanan, sebanyak 34 desa yang tak dapat tambahan ADD, 97 desa dapat tambahan ADD secara proporsional, dan 2 desa dapat tambahan ADD lebih banyak.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, sebanyak 34 desa tak dapat tambahan ADD karena jumlah banjar dinasnya di bawah 5. Sementara dua desa yang dapat tambahan ADD lebih banyak dari perhitungan proporsional yakni Desa Banjar Anyar dan Desa Abiantuwung di Kecamatan Kediri. Desa Abiantuwung mendapat tambahan dana ADD sebesar Rp 100 juta, sedangkan Desa Banjar Anyar mendapatkan tambahan ADD sebanyak Rp 50 juta.

“Setiap desa dapat ADD dengan jumlah bervariasi karena berdasarkan luas wilayah hingga jumlah penduduk. Intinya, para perbekel setuju tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar dibagi proporsional,” terang IB Wiratmaja. Birokrat asal Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan ini menambahkan, formula tambah ADD Rp 19,03 miliar dipandang bijaksana karena sudah bisa menerapkan 30% biaya operasional dan 70% pembangunan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014. “Para perbekel akan bekerja secara nyaman karena bisa menerapkan proporsi 30:70 yang selama ini tak bisa mereka laksanakan. Utamanya ada ketimpangan tunjangan,” imbuh IB Wiratmaja.

IB Wiratmaja mengatakan, selama ini ADD di Tabanan sulit memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang proporsi 30% biaya operasional dan 70% pembangunan. Sebab praktiknya di lapangan, desa yang wilayahnya luas dengan penduduk banyak akan melebihi prosentase 30 persen operasional dan 70 persen untuk pembangunan. Sehingga banyak perbekel di Tabanan melakukan pelanggaran PP Nomor 43 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut disusunlah Perbup tentang pengaturan penghasilan perbekel dan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2014.

Dalam Perbup 47 tahun 2014, perbekel akan mendapat siltap Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000. Sehingga perbekel dapat Rp 5.400.000 per bulan. Sebelum ada tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar, apabila penghasilan ini diterapkan, maka desa yang memiliki banjar dinas lebih dari 5 akan melanggar ketentuan. Rata-rata yang banjar dinasnya di atas 5, persentasenya di atas 40% biaya operasional. “Ini melanggar Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 yang tentukan maksimal biaya operasioanl 30%. Inilah biang masalah yang selalu jadi momok buat desa setelah pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” imbuhnya.

Kepala Dinas PMD, Roemi Liestyowati juga mengiyakan dalam sosialisasi tambah ADD Rp 19,03 miliar disetujui para perbekel meski konsekuensinya ada 34 desa yang tak kecipratan tambahan. “Mewujudkan keadilan yang benar-benar adil itu sulit. Adil itu tak mesti sama rata,” tandas Roemi. Dikatakan, sosialisasi juga dihadiri Asisten III Setda Tabanan, Ketua DPRD Ketut Boping Suryadi, Bapelitbang, dan Badan Keuangan Daerah.

Sementara Ketua Forum Perbekel Tabanan, I Made Arya mengatakan, dengan adanya tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar dibagi secara proporsional maka terwujud keadilan bagi desa yang memiliki banjar dinas lebih dari 5. Dikatakan, selama ini pendapatan perbekel dan perangkat desa timpang dengan adanya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perbup 47 Tahun 2014 yang mengatur alokasi 30 persen dana operasional dan 70 persen pembangunan. “Dengan formula tambahan ADD ini pelaksanaan di bawah jadi aman karena tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Perbekel Desa Angseri, Kecamatan Baturiti ini menambahkan, dengan rata-rata ADD Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per desa kerap menimbulkan pelanggaran. Desa yang punya jumlah banjar dinas sedikit lebih banyak dapat nafkah sementara desa yang memiliki banyak banjar dinas lebih sedikit dapat nafkah karena berbagi banyak. Jika nafkahnya disamakan dengan desa yang jumlah banjar dinasnya sedikit maka melanggar ketentuan 30 persen biaya operasional dan 70 persen pembangunan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perbup 47 Tahun 2014. “Sekarang kita nyaman bekerja karena tidak akan melanggar peraturan pemerintah dan peraturan bupati,” tandasnya. * k21

Komentar