Pertashop Menjamur, Disperindag Arahkan Ikut Tera Ulang
TABANAN, NusaBali
Usaha Pertashop atau perdagangan BBM (bahan bakar minyak) berinstalasi curah di Kabupaten Tabanan, makin mejamur.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan pun gencar mengawasi dan pendataan keberadaan Pertashop di bumi lumbung beras ini. Disperindag juga mengintip usaha ini untuk dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tabanan, melalui tera ulang.
Sedikitnya, petugas dari Bidang Metrologi Disperindag Tabanan menemukan lima Pertashop berdiri. Dari jumlah itu, empat unit sudah beroperasi. Keberadaan Pertashop tersebut nantinya akan diarahkan untuk melakukan tera ulang, sehingga menjadi potensi peningkatan PAD Tabanan.
Menurut data, lima Pertashop yang telah berdiri, yakni di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Desa Buruan dan Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, di Desa Senganan dan Desa Biaung, Kecamatan Penebel. Dari lima Pertashop ini, ada yang dimiliki pribadi, ada juga kepemilikan secara join pribadi dengan pihak desa, dan pribadi dengan anak perusahaan dari pertamina.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Bidang Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Agus Eka Wisada menyatakan yang terdata usaha Pertashop ini sudah lima buah. ‘’Keberadaannya menyebar," jelasnya, Minggu (12/9).
Dikatakan, keberadaan Pertashop ini baru menjamur sejak awal tahun 2021. Sesuai ketentuan, Pertashop ini khusus menjual bahan bakar jenis Pertamax. Kapasitas dari alat itu sekitar 3.000 liter, dan rata-rata mereka sudah disegel tera dari perusahaan penyedia jasa instalasinya. Rata-rata mereka baru mulai lima bulanan lalu. Alat ukur yang mereka pergunakan sudah sah ditera. ‘’Kedepannya, mereka akan melakukan tera dari kita di Disperindag. Jadi mereka akan mengajukan surat tera ke kami dan akan kami lakukan tera ulang tahun depan,” bebernya.
Pendirian sejumlah Pertashop di Tabanan ini tentu bisa menjadi potensi penambahan PAD. Sebab, ketika mereka sudah wajib tera ulang, hasilnya akan mampu menyumbang pendapatan bagi daerah. “Dari wajib tera, tentunya akan menjadi sumber pendapatan tambahan untuk PAD Tabanan. Untuk sementara, mereka akan kami arahkan untuk mengajukan surat permohonan tera dulu, tahun depan baru mulai melakukan tera,” jelasnya.
Disinggung tentang kepemilikan Pertashop ini, Eka Wisada menjelaskan tergantung dari tempat. Dari lima buah Pertashop tersebut ada dimiliki pribadi, ada milik anak perusahaan, ada juga menjadi anak perusahaan dari salah satu SPBU di Denpasar. Ada juga kepemilikan join dengan desa, seperti di Desa Biaung. *des
1
Komentar