Koin Jadul RI yang Dijual Ratusan Juta
JAKARTA, NusaBali
Situs market place menjual banyak barang yang kadang membuat masyarakat kian tercengang.
Bukan hanya dari jenis barang yang dijajakan namun hingga harga penawarannya. Salah satu barang yang baru-baru ini santer disebut-sebut adalah jual beli uang jenis lama yang bahkan Bank Indonesia telah menarik uang ini dari peredaran. Uang ini berjenis kertas hingga koin keluaran lama.
Beberapa uang ini bahkan dijual dengan harga fantastis di kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta. Berikut daftar uang koin yang dijual dengan harga tersebut berdasarkan pantauan CNBC Indonesia:
Uang koin Rp 25 keluaran tahun 1996 yang bergambar pala Uang koin Rp 50 keluaran tahun 1971 yang bergambar Cenderawasih Uang koin Rp 100 keluaran tahun 1978 yang bergambar wayang dan rumah gadang Uang koin Rp 500 keluaran tahun 1992 yang bergambar bunga melati, berwarna kuning
Uang koin Rp 1.000 yang bergambar kelapa sawit
Selain kelima uang tersebut, uang kertas senilai Rp 500 dengan gambar orang utan keluaran 1992 juga dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan Rp 8 juta. Namun, ada juga yang menjual dengan harga yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 50 juta.
Uang kertas berwarna latar hijau itu memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Selain uang rupiah, market place juga menjual koin jadul asing. Harganya bervariasi dari Rp 10 hingga 100 juta, tergantung tanggal produksi dan kualitasnya.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp 3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp 100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," lanjutnya. Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI. *
Beberapa uang ini bahkan dijual dengan harga fantastis di kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta. Berikut daftar uang koin yang dijual dengan harga tersebut berdasarkan pantauan CNBC Indonesia:
Uang koin Rp 25 keluaran tahun 1996 yang bergambar pala Uang koin Rp 50 keluaran tahun 1971 yang bergambar Cenderawasih Uang koin Rp 100 keluaran tahun 1978 yang bergambar wayang dan rumah gadang Uang koin Rp 500 keluaran tahun 1992 yang bergambar bunga melati, berwarna kuning
Uang koin Rp 1.000 yang bergambar kelapa sawit
Selain kelima uang tersebut, uang kertas senilai Rp 500 dengan gambar orang utan keluaran 1992 juga dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan Rp 8 juta. Namun, ada juga yang menjual dengan harga yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 50 juta.
Uang kertas berwarna latar hijau itu memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Selain uang rupiah, market place juga menjual koin jadul asing. Harganya bervariasi dari Rp 10 hingga 100 juta, tergantung tanggal produksi dan kualitasnya.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp 3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp 100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," lanjutnya. Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI. *
1
Komentar