nusabali

Klinik Rapid Test Diwajibkan Terdaftar ke NAR

  • www.nusabali.com-klinik-rapid-test-diwajibkan-terdaftar-ke-nar

Apabila tidak terdaftar dan melaporkan ke NAR, hasil dari pemeriksaan rapid test antigen di klinik bersangkutan, tidak akan terbaca dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.

NEGARA, NusaBali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana bersama aparat Kelurahan Gilimanuk, mengumpulkan para pengusaha klinik rapid test antigen di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (13/9). Dalam pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk tersebut, ditekankan para pengusaha klinik rapid test antigen wajib terdaftar dan aktif membuat laporan hasil pemeriksaan ke sistem aplikasi new all record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra, ditemui usai memimpin pertemuan tersebut, mengatakan sosialisasi dalam rangka menekankan kepada para pengusaha klinik rapid test antigen terdaftar ke sistem aplikasi NAR Kemenkes itu, dilakukan agar bisa terkoneksi dengan sistem aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya apabila tidak terdaftar dan melaporkan ke NAR, hasil dari pemeriksaan rapid test antigen di klinik yang bersangkutan, tidak akan terbaca dalam sistem aplikasi PeduliLindungi yang mulai diterapkan sebagai salah satu syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Menurut Agus Artana, saat ini ada 9 klinik rapid test antigen di Kelurahan Gilimanuk. Dari 9 klinik rapid test antigen itu, sebelumnya terdata baru ada satu klinik yang sudah terkoneksi dengan sistem aplikasi NAR Kemenkes. Selain 9 klinik rapid test antigen di Kelurahan Gilimanuk, juga ada 2 klinik rapid test antigen yang beroperasi di kota Negara, dan belum terpantau apakah sudah terkoneksi dengan sistem NAR Kemenkes.

“Nanti untuk yang di kota, kita juga akan diberikan sosialisasi untuk mendaftar ke sistem tersebut. Yang jelas, nanti semua klinik yang ada kita harapkan bisa terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi. Termasuk klinik di dalam pelabuhan yang saat ini juga disebutkan belum masuk ke sistem NAR,” ucap Agus Artana.

Agus Artana mengatakan, ketika semua klinik rapid test antigen maupun tes swab PCR sudah masuk ke sistem aplikasi NAR, diharapkan pemeriksaan ataupun validasi syarat pelaku perjalanan bisa lebih mudah. Di mana, para PPDN yang memang sudah benar melakukan tes antigen ataupun tes swab PCR, bisa langsung muncul lewat scan barcode dalam aplikasi PeduliLindungi. Namun untuk kepastian mengenai kesiapan penggunaan aplikasi itu, juga masih tergantung kesiapan server ataupun hal-hal teknis di pusat. “Jadi kita tetap sosialisasikan dulu. Masalah nanti apakah server di pusat sudah bisa atau belum, yang terpenting kita siapkan apa yang perlu dilakukan di daerah,” tandasnya.

Di samping mensosialisasikan terkait pendaftaran ke sistem aplikasi NAR, sambung Agus Artana, pada pertemuan kemarin juga diingatkan terkait pengelolaan sampah. Hal itu berkaitan dengan adanya temuan sejumlah bungkus rapid test antigen dalam sebuah kantong plastik yang ditemukan berserakan di jalan dekat Terminal Gilimanuk, Jumat (10/9) pagi.

“Sebenarnya bungkus rapid test antigen dan beberapa plastik yang sempat ditemukan di jalan itu, bukan termasuk sampah medis. Itu masuk sampah non medis. Tetapi kita ingatkan agar sampah-sampah begitu jangan dibuang sembarangan. Jadi kita harapkan untuk sampah-sampah seperti bungkus rapid test antigen itu, agar dibuang di tong sampah di kelurahan. Jangan dibuang sembarangan, apalagi dibuang jalan dan membuat orang yang tidak tahu menjadi takut karena dikira sampah medis,” ucap Agus Artana yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Jembrana. *ode

Komentar