nusabali

Hukuman Mati Diganti 20 Tahun Penjara

PK Terpidana Mati, Emmanuel Dikabulkan Mahkamah Agung

  • www.nusabali.com-hukuman-mati-diganti-20-tahun-penjara

Dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, maka Immanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang.

DENPASAR, NusaBali

Nasib terpidana mati kasus narkotika asal Sierra Lione, Emmanuel O Ihejirika, 31, yang sempat masuk list akan ditembak mati pada 2014 lalu kini berbalik 360 derajat. Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan terpidana Emmanuel melalui penasihat hukumnya, Robert Khuwana dan Dr Frans Hendra Winarta.

Dalam sidang putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung, Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati Emmanuel O Ihejirika. Hakim Agung juga membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005 yang menjatuhkan pidana mati terhadap Emmanuel.

Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Emmanuel terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Robert Khuwana membacakan salinan putusan MA di kantornya di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Senin (13/9).

Dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, maka Immanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang. Jika dikurangi remisi semenjak putusan ini dibacakan yaitu pada Mei 2019 lalu, Immanuel bisa saja bebas lebih cepat. "Kami sebenarnya sudah menerima petikan putusan sejak November 2019 lalu. Tapi salinan putusan baru kami dapatkan beberapa hari lalu," tegas Robert.

Setelah menerima putusan PK ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi. Selanjutnya, pihaknya akan mengurus remisi yang didapatkan terpidana sejak putusan ini dibacakan. "Kami juga akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham untuk bisa memindahkan penahanan Immanuel dari Lapas Nusa Kambangan ke Lapas Porong atau Lapas Kerobokan," ujar pengacara senior ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek salinan putusan PK atas nama terdakwa Emmanuel tersebut. “Besok saya informasikan,” ujar Luga yang dikonfirmasi Senin sore.

Seperti diketahui, Immanuel ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 2004 lalu karena menyelundupkan 31 butir kapsul berisi heroin seberat 461 gram. Selanjutnya dalam persidangan di PN Denpasar, Immanuel dijatuhi hukuman seumur hidup.

Lalu dalam tingkat banding di PT Denpasar, hukuman Immanuel naik jadi hukuman mati. Hukuman mati ini diperkuat lagi dalam putusan kasasi di MA nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. *rez

Komentar