Tiga Hakim PN Gianyar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim
DENPASAR, NusaBali
Gendo Law Office (GLO) secara resmi melaporkan tiga hakim PN Gianyar ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2021/PN.Gin.
Tak hanya itu, laporan juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Putu Gde Hariadi (Ketua Majelis), Ewrin Harlond Palyama (anggota) dan I Nyoman Agus Hermawan (anggota). "Kami menemukan tindakan majelis hakim yang tidak adil dan bijaksana. Seolah-olah ini pengadilan sesat," ujar Wayan Gendo Suardana dalam jumpa pers di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Senin (14/9).
Gendo menjelaskan, laporan dilakukan mengingat tindakan hakim saat persidangan dalam perkara yang ditangani, yakni kasus dugaan penggelapan yang menimpa kliennya terhadap perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp. 3,1 Millar. “Tindakan tersebut berupa majelis hakim bertindak tidak adil, bertindak tidak arif dan bijaksana, bertindak tidak profesional saat memeriksa, mengadili dan memutus perkara kliennya,” jelas Gendo.
Kasus ini sebenarnya terkait hutang piutang yang terjadi tahun 2016-2019. Namun, kemudian berujung pada pelaporan di kepolisian hingga di meja hijaukan sejak awal tahun 2021 di PN Gianyar . Dalam proses persidangan, Gendo melihat mulai dari proses sidang hingga putusan pada 16 Agustus 2021 lalu banyak hal yang mencederai asas-asas hukum dan ketentuan hukum acara pidana.
Yang paling fatal adalah saat di putusan tercatat bahwa ketiga hakim sudah menggelar rapat musyawarah sebelum proses beracara dalam persidangan selesai. Dalam putusan dicantumkan majelis hakim sudah menggelar musyawarah terakhir pada 6 Agustus 2021. Padahal pada tanggal 9 Agustus 2021 majelis hakim mengangendakan pembacaan replik dari JPU. Dan pada 12 Agustus 2021 diagendakan pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. "Ini kan artinya hakim sudah melakukan musyawarah untuk menghukum terdakwa saat proses pemeriksaan masih berjalan. Jadi untuk apa replik dan duplik. Ini parah sekali," ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Made Ari Suamba yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan baru mengetahui dari wartawan yang mengirimkan link pemberitaan tersebut. Ditambahkan, menghargai langkah-langkah yang dilakukan masyarakat maupun penasehat hukum terdakwa. "Sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor hukum karena itu merupakan hak. Untuk selanjutnya biarkan lembaga yang berwenang yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam proses pemeriksaan Perkara tersebut," jelasnya, Senin (13/9).
Dikatakan IB Ari Suamba, majelis hakim yang dimaksud menyampaikan telah menyidangkan perkara tersebut sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. "Mengenai pernyataan dari pelapor yang menyatakan seolah olah ini pengadilan sesat tentunya saya tidak bisa menanggapi lebih jauh hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada pelapor maksud pernyataannya tersebut, apakah karna kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana kemudian pengadilan dikatakan sesat atau karena alasan-alasan lainnya," ujar IB Ari Suamba.
Menurutnya, keputusan hakim wajib dihormati sesuai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dimana putusan hakim harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi. "Kalau ada pihak yang tidak puas atas putusan silakan melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, atau bila menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim bisa melaporkan ke KY atau Bawas MA. Kami tentunya sangat terbuka dengan hal tersebut sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak merendahkan marwah lembaga peradilan," tegasnya. *nvi
1
Komentar