Dilimpahkan ke JPU, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng akhirnya menuntaskan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yang dilaporkan pada Maret 2021 lalu dengan tersangka berinisial Dewa AID alias Open, 22.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Senin (13/9) siang.
Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Open, terhadap korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang saat itu masih berusia 11 tahun. Dugaan persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar Juli hingga November 2020 lalu di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Perbuatan itu akhirnya terungkap, sehingga langsung dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng sekitar Maret 2021 dengan laporan polisi Nomor LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll. Berawal dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Namun polisi menemukan kendala dalam proses penyelidikan karena minimnya saksi.
Selain itu, kendala dihadapi pihak penyidik saat itu, bukti pendukung mengingat waktu kejadian dan pelaporan berselang cukup lama. Usai berjalan hampir 7 bulan lamanya, akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Dewa AID alias Open sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan kasus ini memerlukan penanganan yang ekstra keras karena minimnya saksi saat kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukannya sebanyak 2 kali yakni sekitar Juli 2020 lalu untuk yang pertama dan kedua pada sekitar November 2020 lalu di sebuah desa di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti termasuk hasil visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku, dengan dipaksa,” ungkap AKBP Andrian, Senin (13/9) siang, di Mapolres Buleleng.
Dalam kasus ini, polis berhasil mengantongi barang bukti berupa hasil visum korban, 1 baju kaos, 1 baju piyama, 1 celana panjang piyama, serta 2 celana dalam. AKBP Andrian pun mengakui, untuk penanganan kasus ini memang cukup lama hampir 7 bulan. Hal itu dikarenakan minimnya saksi juga rentang waktu kejadian dengan pelaporan.
Setelah ada penetapan tersangka dan bukti yang cukup dan sesuai surat dari Kepala Kejari Buleleng No B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021, tertanggal 23 Agustus 2021, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap. “Hari ini (kemarin) sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU. Jadi, kasus ini sudah selesai di tingkat penyidikan polisi,” ucap AKBP Andrian.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Dewa AID alias Open disangkakan melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. *mz
1
Komentar