nusabali

PTM Digelar Terbatas, Siswa Mesti Dapat Persetujuan Ortu

Bali PPKM Level 3, Ruang Publik Belum Dibuka

  • www.nusabali.com-ptm-digelar-terbatas-siswa-mesti-dapat-persetujuan-ortu

DENPASAR, NusaBali
Meskipun Provinsi Bali sudah turun status dari PPKM Level 4 ke Level 3, aktivitas masyarakat di ruang publik seperti Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, belum dibuka.

Sementara, sistem pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilakukan secara terbatas, di mana siswa yang mengikuti PTM harus dapat persetujuan orangtuanya. Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan pembukaan Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar belum bisa dilakukan, karena Bali masih dalam PPKM Level 3. "Lapangan Renon (Niti Mandala Denpasar, Red) kan areal publik. Walaupun PPKM Level 3, areal publik belum boleh dibuka. Kalau nanti turun ke Level 2, ada regulasi yang membolehkan buka ruang publik, barulah kita pertimbangkan lagi," ujar Rai Darmadi di Denpasar, Senin (14/9).

Sedangkan Monumen Perjuangan Rakyat Bali ‘Bajra Sandhi’ yang juga berada di Lapangan Niti Mandala Denpasar, kata TRai Darmadi, bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen. Pasalnya, Bajra Sandhi adalah Daya Tarik Wisata (DTW). “Untuk Bajra Sandhi, kami awasi betul, supaya Prokes benar-benar diterapkan,” terang birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Bali hingga saat ini belum ada diatur dengan Surat Edaran (SE) Gubernur. Maka, pengaturan aktivitas masyarakat Bali di masa PPKM Level 3 ini masih mengacu dengan SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sementara itu, sistem PTM ssiswa di Bali sudah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari rombongan belajar (Rombel). Namun, PTM ini tetap harus atas surat pernyataan persetujuan orangtua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan untuk PTM mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 Jawa-Bali. "Dalam Inmendagri sudah jelas dengan turunnya ke Level 3, maka pembelajaran tatap muka bisa dilakukan terbatas. Artinya, 50 persen dulu," ujar Ngurah Boy saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Selasa kemarin.

Menurut Ngurah Boy, PTM terbatas ini juga harus mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan & Kebudayaan, dan Menteri Agama. "SKB 4 Menteri ini menegaskan, PTM di satuan pendidikan dapat dilaksanakan 50 persen dari rombel,” jelas Ngurah Boy.

“Kemudian, harus memenuhi daftar periksa, segala sesuatu tentang Prokes, mulai pengukuran suhu badan sampai vaksinasi tuntas untuk guru dan siswa. Selain itu, juga harus ada persetujuan orangtua siswa. Kalau orangtua tidak berkenan, maka siswa bersangkutan tetap belajar dengan online," lanjut birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Ngurah Boy menekankan, sistem pembelajaran PTM nanti juga dibatasi maksimal hanya 1,5 jam di dalam kelas. Karena penanganan Covid-19 di Bali berbasis desa adat, maka sekolah yang berlokasi di desa adat terebut harus melaporkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat jika akan melaksanakan PTM. Tujuannya, kalau terjadi apa-apa nanti, bisa dengan cepat ditangani.

Ketika ditanya persiapan Disdikpora Provinsi Bali, menurut Ngurah Boy, pihaknya sudah mensimulasikan PTM, Juli-Agustus 2021 lalu. "Sudah kami simulasikan. Dengan PPKM Level 3 sekarang, kami persilakan sekolah buka PTM dengan syarat ada surat persetujuan orangtua dan daftar persyaratan tentang Prokesnya," tandas Ngurah Boy.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi pendidikan), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mendukung Pemprov Bali segera memberlakukan PTM untuk siswa sekolah. Pasalnya, dengan PPKM Level 3, aktivitas masyarakat sudah dilonggarkan.

"Orangtua siswa dan para siswa sudah sangat lelah dengan pola belajar online. Ya, kalau bisa dilaksanakan PTM, baguslah. Yang penting, dengan disiplin Prokes," terang politisi PDIP asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini, tadi malam.

Menurut Gung De, PTM untuk sektor pendidikan ini juga memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan orangtua siswa. "Karena aturan tetap harus dipenuhi, maka orangtua siswa sebagai kuncinya. Karena kasihan juga selama ini orangtua dibebani belajar online. Mereka menjadi stres di rumah, ini kan masalah. Jadi, kami dukung segera dilaksanakan PTM bertahap," tegas Gung De yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan. *nat

Komentar