Minimarket Menjamur, Pedagang Pasar Terjepit
Sistem zonasi dilanggar, banyak minimarket berada di tengah pasar
JAKARTA, NusaBali
Pembangunan minimarket atau ritel modern kian masif, hingga masuk ke dalam pasar tradisional. Pedagang pasar mengeluhkan hal ini karena menimbulkan persaingan tidak sehat dan mematikan pedagang pasar tradisional.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, mengatakan sistem zonasi antara pasar modern dan tradisional ini sudah jelas, bahkan sudah diatur dari regulasi. Namun, ada banyak minimarket yang berada di tengah pasar.
"Tegakkan zonasi serta punishment terhadap pelanggar, antara rakyat permukiman, ritel modern serta minimarket. Secara aturan paling tidak ada jarak 500 meter dari pasar tradisional tidak boleh dibangun ritel modern, tapi kita lihat yang ada saat ini di tengah pasar ada minimarket," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI, seperti dilansir cnbcindonesia.com, Selasa (14/9).
Sudaryono meminta ada kebijakan yang adil terhadap para pedagang tradisional. Menurut dia satu minimarket yang dibangun dalam pasar tradisional mematikan 10 pedagang yang berjualan produk serupa. Sehingga penegakan zonasi ini perlu dipertegas supaya pasar tradisional tidak mati.
"Pendatang pasti pilih itu karena minimarket dingin bahkan juga bisa jadi rekreasi juga bagi anak-anak. Makanya kita perlu zonasi tegas. Tapi kita bingung yang sudah melanggar kita lapor kemana," tanyannya.
Wakil Ketua Umum APPSI Asnawi mencontohkan fenomena ini terjadi di beberapa pasar di Jakarta, Seperti pasar Melawai atau Blok M Square dimana ada pembangunan hypermarket.
Menurut dia hal itu melanggar Permendag 56 / 2014, tentang perubahan Permendag 70 / 2013 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan.
"Padahal di situ sudah diatur, dan sudah hal ini sudah berjalan sekian puluh tahun, jadi di dalam pasar rakyat ada pasar hypermarket. Ini sangat nista sekali dimana perhatian pemerintah terutama Komisi VI terhadap kondisi itu. Kalau kondisi itu terus terjadi tidak menutup kemungkinan di provinsi lain terjadi hal demikian," katanya.
Menurut dia hal ini akan mematikan pedagang tradisional secara masif. Padahal pedagang pasar saat ini juga harus bersaing dengan pedagang kaki lima yang ilegal di sekitar pasar. Ditambah harus bersaing dengan e-commerce.
"Bila izin itu diberikan (kepada ritel modern) kami harap itu ada tindakan tegas, bila perlu dicabut supaya tidak ada lagi hypermarket di pasar rakyat. Karena aturannya sudah jelas dalam Permendag nomor 56 / 2014," jelasnya.
Catatan APPSI ada 1.000 kios kosong yang berada di pengelolaan PD Pasar Jaya DKI Jakarta, karena ditinggalkan pedagang akibat tidak mampu bersaing. *
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, mengatakan sistem zonasi antara pasar modern dan tradisional ini sudah jelas, bahkan sudah diatur dari regulasi. Namun, ada banyak minimarket yang berada di tengah pasar.
"Tegakkan zonasi serta punishment terhadap pelanggar, antara rakyat permukiman, ritel modern serta minimarket. Secara aturan paling tidak ada jarak 500 meter dari pasar tradisional tidak boleh dibangun ritel modern, tapi kita lihat yang ada saat ini di tengah pasar ada minimarket," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI, seperti dilansir cnbcindonesia.com, Selasa (14/9).
Sudaryono meminta ada kebijakan yang adil terhadap para pedagang tradisional. Menurut dia satu minimarket yang dibangun dalam pasar tradisional mematikan 10 pedagang yang berjualan produk serupa. Sehingga penegakan zonasi ini perlu dipertegas supaya pasar tradisional tidak mati.
"Pendatang pasti pilih itu karena minimarket dingin bahkan juga bisa jadi rekreasi juga bagi anak-anak. Makanya kita perlu zonasi tegas. Tapi kita bingung yang sudah melanggar kita lapor kemana," tanyannya.
Wakil Ketua Umum APPSI Asnawi mencontohkan fenomena ini terjadi di beberapa pasar di Jakarta, Seperti pasar Melawai atau Blok M Square dimana ada pembangunan hypermarket.
Menurut dia hal itu melanggar Permendag 56 / 2014, tentang perubahan Permendag 70 / 2013 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan.
"Padahal di situ sudah diatur, dan sudah hal ini sudah berjalan sekian puluh tahun, jadi di dalam pasar rakyat ada pasar hypermarket. Ini sangat nista sekali dimana perhatian pemerintah terutama Komisi VI terhadap kondisi itu. Kalau kondisi itu terus terjadi tidak menutup kemungkinan di provinsi lain terjadi hal demikian," katanya.
Menurut dia hal ini akan mematikan pedagang tradisional secara masif. Padahal pedagang pasar saat ini juga harus bersaing dengan pedagang kaki lima yang ilegal di sekitar pasar. Ditambah harus bersaing dengan e-commerce.
"Bila izin itu diberikan (kepada ritel modern) kami harap itu ada tindakan tegas, bila perlu dicabut supaya tidak ada lagi hypermarket di pasar rakyat. Karena aturannya sudah jelas dalam Permendag nomor 56 / 2014," jelasnya.
Catatan APPSI ada 1.000 kios kosong yang berada di pengelolaan PD Pasar Jaya DKI Jakarta, karena ditinggalkan pedagang akibat tidak mampu bersaing. *
1
Komentar