Bos BPR Legian Terancam Panggil Paksa
DENPASAR, NusaBali
Sebulan pasca menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos PT BPR Legian, Titian Wilaras yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar belum berhasil melakukan eksekusi.
Informasi yang dihimpun, Tim JPU dalam kasus ini sudah mengirimkan dua surat panggilan untuk Titian Wilaras yang sebelumnya divonis bebas PN Denpasar. Namun dari dua panggilan eksekusi tersebut, bos BPR Legian yang tinggal di kawasan Denpasar ini tak menunjukkan batang hidungnya.
Kabarnya, Tim JPU akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pengusaha kaya ini. Namun belum diketahui kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. “Sudah dua kali panggilan tak ada jawaban. Panggilan ketiga bisa dilakukan pemanggilan paksa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan belum menerima perkembangan terkait rencana eksekusi Titian Wilaras ini. “Nanti saya cek dulu ke jaksanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang diungkap aksi Titian Wilaras meraup dana nasabah yang dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa menggunakan dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.
Titian sempat bernapas lega saat majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari seluruh dakwaan. Tim JPU Kejari Denpasar lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. *rez
Komentar