Gubernur Koster Minta Waspada Covid-19 Varian Mu
'Bali Level 3, Jangan Euforia Berlebihan'
DENPASAR, NusaBali
Setelah Provinsi Bali turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke PPKM Level 3, Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan pengetatan potokol kesehatan.
Intinya, masyarakat diminta jangan lengah dan euforia berlebihan, karena bisa jadi bumereng. Masyarakat pun diminta waspadai munculnya Covid-19 varian baru Mu. Gubernur Koster menegaskan, sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus harian Covid-19 di Bali mulai menurun. Kasus harian sudah berada di bawah angka 250 kasus per hari, sementara tingkat kesembuhan pasien kini mencapai angka 93 persen, dengan kasus aktif yang terus menurun hingga mencapai angka di bawah 3.000 orang atau 2,5 persen.
"Namun, kita tetap harus waspada, karena tingkat kematian pasien Covid-19 di Bali masih tinggi, di atas 10 orang per hari," ujar Gubernur Koster Koster dalam rilisnya di Denpasar, Rabu (15/9).
Menurut Koster, dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya kasus aktif serta angka perawatan di rumah rakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian, pemerintah pusat mengumumkan Provinsi Bali turun status ke PPKM Level 3 per 13 September 2021. "Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi penurunan level ini dengan euforia yang berlebihan. Kita harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster mengingatkan, meskipun sudah mengikuti vaksinasi, itu tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19. Data menunjukkan, warga yang sudah mengikuti vaksinasi, 40 persennya masih mengalami penularan Covid-19 dan 92 persen pasien yang meninggal belum divaksinasi.
Namun, dengan divaksinasi, warga yang tertutar Covid-19 risikonya lebih rendah. Mereka juga lebih cepat sembuh dan terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian. Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 kategori OTG GR yang mengikuti isolasi terpusat, lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan, serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan),” tandas Koster.
"Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah, sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan," lanjut politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.
Terkait hal tersebut, Koster mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Bali. Pertama, bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, khususnya untuk usia lanjut, punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel. Kedua, bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga terkonfirmasi Covid-19, agar beri-nisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan aparat TNI/Polri, selanjutnya melaksanakan testing.
Ketiga, bagi krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Keempat, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 kategori OTG GR agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali. Mereka dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.
Kelima, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. Keenam, kama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan pandemi Covid-19 segera berakhir.
Ketujuh, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba, dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi ‘PeduliLindungi’. Kedelapan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 keberangkatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2. Bisa juga hasil negatif uji Swab PCR H-2 keberangkatan, jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi ‘PeduliLindungi’.
Sementara itu, pengelola usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi bagi mereka yang telah memperoleh vaksinasi suntik ke-2.
"Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” pinta Koster. Sedangkan untuk pelaksanaan upacara adat, ngaben, pernikahan, dan sejenisnya, disesuaikan dengan Surat Edaran PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali. *nat
Komentar