Propam Polres Gianyar Sidak Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi
GIANYAR, NusaBali.com – Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Gianyar melaksanakan sidak penerapan QR code aplikasi Peduli Lindungi ke seluruh Polsek Jajaran.
Penerapan QR code aplikasi Peduli Lindungi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap anggota Polsek Jajaran atau masyarakat yang akan masuk ke Polres Gianyar maupun Polsek Jajaran, benar-benar dalam kondisi sehat serta telah dilengkapi dokumen kesehatan seperti sertifikat vaksin, sehingga hal tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti yang terlihat di Polsek Tegallalang, Rabu (16/9/2021), petugas Propam Polres Gianyar terlihat sedang melakukan sidak penerapan penggunaan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi di Polsek tersebut.
Sidak pun dilakukan untuk memastikan QR Code Peduli Lindungi sudah teraplikasikan dengan baik dan benar di setiap Polsek Jajaran, maka dari itu Propam Polres Gianyar melaksanakan sidak terkait penerapan QR Code Peduli Lindungi.
Kegiatan sidak yang telah terlaksana pun dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Gianyar Iptu I Made Mulata yang didampingi oleh anggotanya. “Sembari melaksanakan sidak, Propam juga melakukan sosialisasi lebih lanjut agar anggota Polsek maupun masyarakat yang sedang berada di Polsek memahami penerapan, penggunaan dan fungsi dari aplikasi Peduli Lindungi tersebut,” ujar Iptu I Made Mulata.
Perlu diketahui QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata ‘Quick Response', di mana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat dengan cara ‘scan' atau memindai melalui ponsel. Agar dapat melakukan scan pada QR Code Peduli Lindungi, sebelumnya masyarakat diimbau agar sudah mengunduh aplikasi ‘PeduliLindungi’, yang memiliki beberapa manfaat di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan yang dalam hal ini yakni sertifikat vaksin.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyampaikan, bahwa setiap anggota Polres Gianyar yang memasuki halaman kantor wajib melakukan scan QR code aplikasi Peduli Lindungi, begitu juga diterapkan kepada masyarakat yang hadir ke Polres Gianyar maupun di Polsek Jajaran. “Selain itu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19, atau kartu vaksinasi, serta lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen karena data yang ada diaplikasi sudah tervalidasi oleh sistem,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP I Made Bayu Sutha Sartana pun menambahkan saat ini QR scan ditempatkan tepat di depan pintu masuk halaman Polres dan Polsek Jajaran untuk memastikan bahwa masyarakat yang masuk ke halaman Polres Gianyar maupun Polsek Jajaran sudah melaksanakan vaksin baik yang pertama ataupun yang kedua kali. “Hal ini juga dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” tutupnya.
Seperti yang diketahui kini Polres Gianyar maupun Polsek Jajaran telah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat atau akses masuk baik petugas maupun masyarakat. Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan pun membenarkan hal tersebut. “Pada Selasa (14/9/2021) Polsek Sukawati telah mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi kepada masyarakat yang berkunjung ke Mapolsek Sukawati,” jelasnya. *rma
1
Komentar