Kemenparekraf Rekomendasikan Bioskop Buka
Empat bioskop di Kota Denpasar telah memenuhi persyaratan penerapan prokes. Selain itu juga telah memasang QR code PeduliLindungi.
DENPASAR, NusaBali
Seluruh bioskop yang ada di Kota Denpasar sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Rekomendasi tersebut tertanggal 13 September 2021.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar MA Dezire Mulyani, Kamis (16/9). Dezire mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mensyaratkan jika pembukaan bioskop di masa pandemi harus atas rekomendasi Kemenparekraf.
Sesuai Edaran Kemenparekraf Nomor 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021, semua bioskop yang ada di Denpasar sudah menerima rekomendasi tersebut. “Sesuai SE Kemenparekraf Nomor 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Daftar Perusahaan yang akan Mengikuti Uji Coba Pembukaan Kembali Usaha Bioskop pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seluruh bioskop di Kota Denpasar telah memperoleh rekomendasi tersebut,” ungkap Dezire.
Dia menambahkan, seluruh bioskop di Kota Denpasar juga telah memasang QR code aplikasi PeduliLindungi. Lewat QR code ini akan dapat melakukan screening bagi pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. “QR code itu terpasang di lobby mall dan di lobby bioskop bersangkutan,” ucap Dezire.
Untuk di Denpasar terdapat empat bioskop yakni Level 21, Plaza Renon, Denpasar Cineplex, dan di Trans Studio Bali. Dezire menambahkan, pada Desember 2020 lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengecekan ke 4 bioskop yang ada di Denpasar tersebut.
Peninjauan dan pengecekan ini dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan kepada Pemkot Denpasar untuk dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19. Dezire pun mengatakan bioskop ini sempat dibuka namun dengan kapasitas terbatas.
Akan tetapi, karena adanya PPKM maka operasionalnya kembali ditutup lantaran masuk kategori non esensial. Saat itu peninjauan dipimpin oleh Pj Sekda Kota Denpasar Made Toya. Dari peninjauan tersebut, semua pengelola bioskop sudah memenuhi persyaratan terkait dengan protokol kesehatan.
Persyaratan yang sudah terpenuhi yakni menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, syarat wajib pakai masker, serta tempat duduk yang diberi jarak. Jarak tempat duduk harus berselang satu kursi antara satu penonton dengan penonton lainnya. *mis
Seluruh bioskop yang ada di Kota Denpasar sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Rekomendasi tersebut tertanggal 13 September 2021.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar MA Dezire Mulyani, Kamis (16/9). Dezire mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mensyaratkan jika pembukaan bioskop di masa pandemi harus atas rekomendasi Kemenparekraf.
Sesuai Edaran Kemenparekraf Nomor 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021, semua bioskop yang ada di Denpasar sudah menerima rekomendasi tersebut. “Sesuai SE Kemenparekraf Nomor 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Daftar Perusahaan yang akan Mengikuti Uji Coba Pembukaan Kembali Usaha Bioskop pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seluruh bioskop di Kota Denpasar telah memperoleh rekomendasi tersebut,” ungkap Dezire.
Dia menambahkan, seluruh bioskop di Kota Denpasar juga telah memasang QR code aplikasi PeduliLindungi. Lewat QR code ini akan dapat melakukan screening bagi pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. “QR code itu terpasang di lobby mall dan di lobby bioskop bersangkutan,” ucap Dezire.
Untuk di Denpasar terdapat empat bioskop yakni Level 21, Plaza Renon, Denpasar Cineplex, dan di Trans Studio Bali. Dezire menambahkan, pada Desember 2020 lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengecekan ke 4 bioskop yang ada di Denpasar tersebut.
Peninjauan dan pengecekan ini dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan kepada Pemkot Denpasar untuk dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19. Dezire pun mengatakan bioskop ini sempat dibuka namun dengan kapasitas terbatas.
Akan tetapi, karena adanya PPKM maka operasionalnya kembali ditutup lantaran masuk kategori non esensial. Saat itu peninjauan dipimpin oleh Pj Sekda Kota Denpasar Made Toya. Dari peninjauan tersebut, semua pengelola bioskop sudah memenuhi persyaratan terkait dengan protokol kesehatan.
Persyaratan yang sudah terpenuhi yakni menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, syarat wajib pakai masker, serta tempat duduk yang diberi jarak. Jarak tempat duduk harus berselang satu kursi antara satu penonton dengan penonton lainnya. *mis
Komentar