Petugas Periksa Kelengkapan Dokumen Pedagang
Berjualan di Pantai Kuta Wajib Kartu Vaksin dan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Pemeriksaan ini guna memastikan seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Kuta menaati aturan. Dengan demikian, objek wisata bisa dibuka secara permanen ke depannya.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Pantai Kuta, memeriksa seluruh dokumen pedagang yang ada di sepanjang Pantai Kuta, Kamis (16/9) siang. Dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat vaksin lengkap serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam pemeriksan itu, puluhan pedagang termasuk anak surfing sudah mengantongi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk berjualan di Pantai Kuta, bagian dari melaksanakan aturan yang ada di dalam SE Gubenur Bali. “Semuanya kami cek satu per satu. Mulai dari pedagang hingga anak surfing yang beraktivitas di Pantai Kuta,” jelasnya, Kamis sore.
Wasista menegaskan pemeriksaan ini guna memastikan seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Kuta menaati aturan. Dengan demikian, objek wisata bisa dibuka secara permanen ke depannya. “Status saat ini uji coba, maka kami harus benar-benar pastikan kepatuhan di lapangan. Tentu kalau semuanya sudah taat, bisa dibuka terus,” katanya.
Meski saat ini kondisi wisatawan di Pantai Kuta masih relatif sepih, lanjut Wasista, bukan berarti menyepelekan aturan yang ada. Untuk itu, Satgas Pantai Kuta akan terus patroli dan pemantauan secara berkala. “Tim kami akan selalu jalan dan mengawasi setiap aktivitas yang ada di kawasan pantai. Mulai dari pedagang, pengunjung atau pun lainnya. Jadi petugas akan memberikan imbauan dan mengingatkan semuanya untuk taat prokes,” paparnya.
Guna mencegah terjadinya kerumunan, pengelola masih membatasi para pedagang yang beraktivitas di Pantai Kuta. Saat uji coba ini, baru ada 400 slot yang diperbolehkan berjualan di dalam kawasan dengan syarat vaksinasi lengkap serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sementara sisanya masih masih dievaluasi.
“Meski kami menyediakan 400 slot, kalau pedagang yang masih jualan itu tidak sampai segitu. Paling baru sekitar 200 pedagang yang sudah berjualan,” tandas Wasista. *dar
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk berjualan di Pantai Kuta, bagian dari melaksanakan aturan yang ada di dalam SE Gubenur Bali. “Semuanya kami cek satu per satu. Mulai dari pedagang hingga anak surfing yang beraktivitas di Pantai Kuta,” jelasnya, Kamis sore.
Wasista menegaskan pemeriksaan ini guna memastikan seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Kuta menaati aturan. Dengan demikian, objek wisata bisa dibuka secara permanen ke depannya. “Status saat ini uji coba, maka kami harus benar-benar pastikan kepatuhan di lapangan. Tentu kalau semuanya sudah taat, bisa dibuka terus,” katanya.
Meski saat ini kondisi wisatawan di Pantai Kuta masih relatif sepih, lanjut Wasista, bukan berarti menyepelekan aturan yang ada. Untuk itu, Satgas Pantai Kuta akan terus patroli dan pemantauan secara berkala. “Tim kami akan selalu jalan dan mengawasi setiap aktivitas yang ada di kawasan pantai. Mulai dari pedagang, pengunjung atau pun lainnya. Jadi petugas akan memberikan imbauan dan mengingatkan semuanya untuk taat prokes,” paparnya.
Guna mencegah terjadinya kerumunan, pengelola masih membatasi para pedagang yang beraktivitas di Pantai Kuta. Saat uji coba ini, baru ada 400 slot yang diperbolehkan berjualan di dalam kawasan dengan syarat vaksinasi lengkap serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sementara sisanya masih masih dievaluasi.
“Meski kami menyediakan 400 slot, kalau pedagang yang masih jualan itu tidak sampai segitu. Paling baru sekitar 200 pedagang yang sudah berjualan,” tandas Wasista. *dar
Komentar