Dua DTW di Badung Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
MANGUPURA, NusaBali
Walaupun Gubernur Bali sudah memberikan kelonggaran untuk melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW), namun belum semua siap untuk uji coba.
Terbukti ada dua DTW yang belum melengkapi persyaratan, yakni penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“Dari enam objek wisata yang bekerjasama dengan Pemkab Badung, hanya dua objek wisata yang belum terpasang alat barcode aplikasi PeduliLindungi, yakni Taman Ayun dan Air Terjun Nung-nung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (16/9).
Menurut Raka Darmawan, semenjak keluarnya SE Gubernur yang memperbolahkan DTW melakukan uji coba, sudah memberikan pembinaan kepada DTW dan objek wisata lainnya di Gumi Keris, untuk menaati segala ketentuan yang ada. Salah satunya penerapan aplikasi PeduliLindungi. Nah, karena persyaratan itu membuat belum semua DTW di Gumi Keris melakukan uji coba.
Sementara untuk objek wisata lainnya, Raka Darmawan yang juga Administrasi Umum Setda Badung, mengaku membebaskan kepada masing-masing pengelola. “Pengelola tentu sudah memahami dan mereka juga telah mendapat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021, mengenai aturan yang harus diterapkan dalam pembukaan objek wisata. Jadi untuk objek wisata yang dikelola swasta kita bebaskan, mereka juga telah memahami aturan,” paparnya.
Sementara itu, Manajer Pengelola Objek Wisata Pantai Pandawa I Wayan Letra, mengaku telah membuka objek wisata Pantai Pandawa dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Di pintu masuk menuju pantai juga sudah dipasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh. Pengunjung juga diwajibkan pakai masker selama berada di dalam kawasan. “Kami sudah menerapkan prokes sesuai ketentuan,” katanya.
Begitu juga di Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu, juga sudah mulai uji coba. Menurut Pengelola Obyek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu I Wayan Wijana, sudah mengantongi sertifikat protokol Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE), sehingga sangat siap menerima kunjungan wisatawan. Tidak itu saja, kata dia, di Uluwatu juga dalam upaya menerapkan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana arahan dari pemerintah. *ind
Menurut Raka Darmawan, semenjak keluarnya SE Gubernur yang memperbolahkan DTW melakukan uji coba, sudah memberikan pembinaan kepada DTW dan objek wisata lainnya di Gumi Keris, untuk menaati segala ketentuan yang ada. Salah satunya penerapan aplikasi PeduliLindungi. Nah, karena persyaratan itu membuat belum semua DTW di Gumi Keris melakukan uji coba.
Sementara untuk objek wisata lainnya, Raka Darmawan yang juga Administrasi Umum Setda Badung, mengaku membebaskan kepada masing-masing pengelola. “Pengelola tentu sudah memahami dan mereka juga telah mendapat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021, mengenai aturan yang harus diterapkan dalam pembukaan objek wisata. Jadi untuk objek wisata yang dikelola swasta kita bebaskan, mereka juga telah memahami aturan,” paparnya.
Sementara itu, Manajer Pengelola Objek Wisata Pantai Pandawa I Wayan Letra, mengaku telah membuka objek wisata Pantai Pandawa dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Di pintu masuk menuju pantai juga sudah dipasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh. Pengunjung juga diwajibkan pakai masker selama berada di dalam kawasan. “Kami sudah menerapkan prokes sesuai ketentuan,” katanya.
Begitu juga di Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu, juga sudah mulai uji coba. Menurut Pengelola Obyek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu I Wayan Wijana, sudah mengantongi sertifikat protokol Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE), sehingga sangat siap menerima kunjungan wisatawan. Tidak itu saja, kata dia, di Uluwatu juga dalam upaya menerapkan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana arahan dari pemerintah. *ind
1
Komentar