ASN Pemkot Denpasar Wajib Instal PeduliLindungi
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar kini tengah mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada setiap instansi termasuk tempat layanan publik.
Hal itu diberlakukan kepada pengunjung maupun pegawai di semua instansi di lingkup Pemkot Denpasar. Penerapan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengatakan nantinya semua instansi pemerintahan yang ada di Pemkot Denpasar akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk juga mall pelayanan publik.
Menurut Dewa Rai, masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi ini. “Nanti setiap pegawai, ASN maupun pengunjung yang masuk ke kantor instansi pemerintahan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, untuk seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar juga diwajibkan untuk menginstal aplikasi ini. Saat ini pihaknya mengaku masih mempersiapkan QR Code PeduliLindungi. “Ini sebagai langkah untuk screening pengunjung maupun pegawai di semua instansi. Kami akan segera menerapkan ini,” ucap Dewa Rai.
Nantinya, di setiap pintu masuk instansi akan ada petugas yang mengarahkan untuk melakukan scan QR Code. Dewa Rai juga meminta kepada masyarakat untuk menginstal aplikasi ini. Karena aplikasi ini tak hanya digunakan untuk masuk ke kantor instansi pemerintah saja, namun ke beberapa lokasi seperti objek wisata, pusat perbelanjaan hingga hotel.
Selain untuk melakukan screening, lewat aplikasi ini juga bisa mengetahui jumlah pegawai atau pengunjung yang ada di dalam kantor. “Pelayanan publik yang kami utamakan, karena ini bersentuhan dengan masyarakat agar semua terlindungi dan aman,” ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini.
Jika jumlahnya melebihi ketentuan, maka pengunjung tidak diizinkan masuk. “Lewat aplikasi ini juga bisa memantau keberadaan OTG (orang tanpa gejala) yang sudah dinyatakan positif melalui serangkaian tes namun tak melakukan isolasi. Kalau ada seperti itu, otomatis tidak diizinkan masuk,” tandas Dewa Rai. *mis
Komentar