nusabali

Pinjam Motor Teman, Digadai Untuk Bayar Utang

  • www.nusabali.com-pinjam-motor-teman-digadai-untuk-bayar-utang

MANGUPURA, NusaBali
Kepepet tak punya uang untuk bayar utang, Harik Purwanto, 34 nekat menggadai motor milik Santo, 38, yang merupakan temannya sendiri.

Motor Honda Beat Nopol AG 4945 VAW milik korban berhasil digelapkan oleh Purwanto dengan cara berpura-pura meminjam.  Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (17/9) mengungkapkan penggelapan itu bermula sejak 8 Juni 2021 pukul 08.00 Wita tersangka Purwanto pura-pura pinjam motor milik Santo dengan alasan untuk jemput Istrinya di Terminal Mengwi, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung. Tanpa curiga korban  asal Lamongan, Jawa Timur itu menyerahkan motor Honda Beat Nopol AG 4945 VAW milik itu.

Hingga sore hari itu, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur itu tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban yang tinggal di Gang Giri Sari, Banjar Latusari, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung beberapa kali menghubungi, namun HP dari Purwanto tidak aktif. Merasa ditipu oleh temannya itu Santo buat laporan di Polsek Abiansemal.

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Abiansemal dipimpin Panit 2, Ipda Ni Made Yuliani mendatangi tempat tinggal korban untuk menggali keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan, polisi mengejar Purwanto.  

"Purwanti diamankan di daerah Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Jembrana. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor korban," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Purwanto mengaku motor tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Holis di daerah Lumajang, Jawa Timur. Mendapat keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan pengembangan ke Lumajang dan berhasil mengamankan barang bukti. Sepeda motor tersebut dibawa pulang ke Bali untuk dijadikan barang bukti.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan penggelapan tersebut untuk membayar hutang. Pelaku berpura-pura meminjam motor tersebut untuk menjemput istri. Kemudian motor tersebut di bawa ke Lumajang untuk digadaikan dengan harga Rp 5.500.000. Motif dari pelaku melakukan penggelapan tersebut karena masalah ekonomi.

"Keterangan dari tersangka Purwanto masih dikembangkan penyidik. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Abiansemal," tandasnya. *pol

Komentar