Bali Akan Terapkan Sistem Lalulintas Ganjil-Genap
Kendalikan Lalulintas Orang Saat PPKM Level 3
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali bakal memberlakukan pengaturan lalulintas dengan sistem ganjil-genap (GaGe) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mulai pekan depan.
Sistem ini diterapkan sebagai upaya pengendalian lalulintas orang di tempat umum, terutama objek wisata dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bali serta untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) terkait mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali. Pemberlakuan ganjil-genap ini tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Wayan Gede Samsi Gunarta, di Denpasar, Sabtu (18/9) siang mengatakan pemberlakuan ganjil-genap ini tujuannya membatasi atau mengendalikan orang lalu lalang di areal publik. Apalagi saat ini Pandemi Covid-19 di Bali belum pulih. "Ini untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di areal publik. Kita membatasi lalulintas orang, karena jangan sampai kasus positif Covid-19 meningkat lagi, nanti malah sulit dikendalikan lagi," ujar Samsi Gunarta.
Menurut Samsi Gunarta, untuk penerapan ganjil-genap ini juga mengacu dengan regulasi di atasnya, yakni Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub). "Di Bali diberlakukan nantinya tetap menunggu Surat Edaran Gubernur Bali. Kan sedang disempurnakan regulasinya untuk di Bali. Pekan depan rencananya akan kita laksanakan," ujar birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ini.
Disebutkan Samsi Gunarta, hasil rapat membahas rekayasa kendaraan ganjil-genap di Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (17/9) menyebutkan keputusan ganjil-genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Denpasar dan Badung. Ganjil-genap dilaksanakan hanya pada hari Sabtu dan Minggu pukul 06.30 Wita-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.
Ganjil-genap ini mengikuti tanggal pada kalender. Misalnya pada Sabtu kalendernya tanggal 15 maka itu ganjil. Plat nomor polisi (Nopol) kendaraan belakang ganjil boleh lewat/masuk. Sebaliknya jika genap tidak boleh lewat atau harus putar balik. Demikian seterusnya sesuai tanggal kalender. Aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan dua pribadi/plat hitam.
Sistem Ganjil-genap berlaku di semua jalan akses ke pantai di Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan dan jalan akses ke Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. "Surat Edaran Gubernur masih disiapkan, sekarang disosialisasikan dulu," tegas Samsi Gunarta. Pelaksanaan ganjil-genap dalam pengawasannya akan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, BPBD Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Pengawasan akan dilaksanakan secara gotong-royong bersama kabupaten/kota," ujar Samsi Gunarta. Bagaimana kalau masyarakat beraktifitas ke pantai tanpa kendaraan bermotor? "Ya harus ada kesadaran lah, jangan sampai berkerumun, ikuti protokol kesehatan. Karena kalau angka positif Covid-19 naik lagi nanti susah lagi pengendaliannya. Harus tetap bisa disiplin supaya Pandemi Covid-19 cepat berakhir," tegas Samsi Gunarta.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Bali membidangi pariwisata dan perekonomian Ida Gede Komang Kresna Budi secara terpisah di Kantor DPD I Golkar Bali, Sabtu kemarin mengatakan aturan ganjil-genap adalah regulasi di luar Bali yang coba diadopsi ke Bali. "Jadi nggak cocok itu, jangan aturan di luar Bali dibawa ke Bali. Nggak sesuai dengan kebutuhan kita di Bali. Kami minta kaji lah lagi," ujar politisi Partai Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Kresna Budi mengatakan kenapa ganjil-genap harus menyasar pantai? Padahal pantai adalah kawasan yang digandrungi wisatawan. "Ini mau pariwisata pulih apa nggak? Lama-lama masyarakat bukan malah tertib, malah melanggar. Karena bukan takut kena sanksi lagi, tapi takut kelaparan," tegas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.
Solusinya? "Ya atur saja dengan pola pengawasan Prokes yang ketat. Kalau berkerumun diatur, dikendalikan. Intinya, jangan aktifitas dilarang, tetapi dikendalikan. Kita mau pariwisata pulih, ekonomi masyarakat mau kembali menggeliat, tapi malah aturan tidak berpihak kepada pemulihan ekonomi," ujar Kresna Budi. *nat
Komentar