Susunan Organisasi Dinas PMPTSP Disederhanakan
SINGARAJA, NusaBali
Susunan Organisasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng akan disederhanakan.
Lima bidang yang ada di struktur organisasi instansi akan dilikuidasi dan difungsionalkan. Hanya akan ada dua bidang saja yang akan tersisa. Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana penyederhanaan susunan organisasi itu pun membuat Pemkab Buleleng mengajukan usulan pembahasan satu ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang telah ditetapkan Legislatif. Perda yang diusulkan untuk disesuaikan adalah Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pengusulan pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu, dibahas dalam rapat khusus bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Tim Ahli dan Bagian Hukum Setda Buleleng di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (20/9) kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin usai rapat menjelaskan, perubahan perda tersebut cukup mendesak untuk dapat disinkronisasi dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja menurut Bayu Waringin mengamanatkan DPMPTSP merupakan dinas khusus. Sehingga tidak lagi ada tipologi. “DPMPTST yang dulu ada tipe B-nya dengan Undang-Undang terbaru akan dihilangkan tipologi. Karena Perda dibentuk oleh DPRD maka penyesuaiannya juga harus melalui DPRD,” jelas dia. Selain penghapusan tipologi, akan ada penyederhanaan susunan organisasi di dinas yang bersangkutan. Lima bidang yang ada saat ini akan menjadi fungsional.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan, dari rapat pengusulan itu, DPRD menyetujui Ranperda atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016. Pembahasannya akan dimulai di masa sidang berikutnya. Pengusulan pembahasan ranperda yang tak masuk propemperda DPRD Buleleng.
DPRD Buleleng pada masa sidang berikutnya berencana akan membahas 12 ranperda dan ditetapkan menjadi perda. Dengan masuknya usulan baru di luar propemperda, maka akan ada satu ranperda yang sudah masuk dalam list pembahasan ditangguhkan. “Akan ada satu perda yang digeser pembahasannya. Kami akan lihat dulu detailnya untuk menentukan yang mana yang akan diputuskan untuk digeser,” jelas Wandira yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng ini.
Terkait perubahan susunan organisasi dinas yang kerap kali dilakukan penyesuaian ditekankannya untuk mengkaji terjadi perubahan yang sama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sehingga jika ada lagi yang terdampak akibat UU Cipta Kerja dapat dibahas secara bersamaan, untuk menjaga efektifitas Perda yang dibuat DPRD.
“Kami meminta untuk pengkajian di OPD lain juga, mumpung mengkaji perubahan. Besok biar tidak diubah lagi,” tegas dia. *k23
1
Komentar