Buntut Pemberitaan di Media Online, Istri Zainal Tayeb Disomasi
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Zainal Tayeb semakin memanas. Kali ini, istri pengusaha dan promotor tinju ini, Ni Nyoman Dewi Anggreni disomasi korban Hedar Giacomo melalui penasihat hukumnya, Bernadin pada Selasa (21/9/2021).
Bernadin menyebutkan somasi yang dilayangkan ini buntut dari pernyataan Dewi di salah satu media online yang merugikan kliennya.
Dalam pemberitaan di media online tersebut Dewi menyebutkan suaminya tidak bersalah dan menipu korban Hedar yang merupakan keponakannya sendiri. Hedar disebut sudah menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.
Hedar juga diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Semua saham atas nama Dewi dan suaminya, Zainal Tayeb
"Selama dia menjalankan perusahaan, tidak pernah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, Red), dan kami nggak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” ujar Bernadin mengutip keterangan Dewi dalam pemberitaan.
Keterangan tersebut menurut Bernadin sangat merugikan kliennya, karena RUPS telah dilaksanakan, tercatat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 41 tertanggal 23 Agustus 2017.
"Di mana Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan di dalamnya dan mengangkat kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya," lanjut Bernadin.
Bahkan pada saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham kepada kliennya. Sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal 8 Januari 2018 dengan nomor 03 yang dibuat di hadapan Notaris BF Harry Prastawa Notaris di Kabupaten Badung.
Melalui surat somasi tersebut, Bernadin meminta Ni Nyoman Dewi Anggreni untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 jam sejak sejak surat ini dikirimkan. Apabila tidak ada respons maka kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya tentunya dengan tuduhan pencemaran nama baik (pasal 310 KUHPidana juncto pasal 311 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 UU ITE juncto pasal 36 UU ITE juncto pasal 51 ayat 2 UU ITE," tegas Bernadin.
Sedangkan untuk media online, Bernadin meminta hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Sebagai Penasihat Hukum, Bernadin berpandangan bahwa akibat dari pemberitaan yang sudah beredar telah merugikan kliennya secara langsung karena belum ada putusan apapun dari Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara pidana tersebut.
"Selanjutnya kami selaku kuasa hukum klien kami, meminta pihak redaksi untuk segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18 September 2021," terang Bernadin.
Ditambahkan, media online diberi 7 x 24 jam sejak somasi dikirimkan, atau akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan membuat pengaduan di Dewan Pers sebagaimana Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers 3/2013). *rez
1
Komentar