Panglingsir Puri Gerenceng Dukung Penerapan ‘Ganjil Genap’
DENPASAR, NusaBali.com – Rencana diberlakukannya ‘Ganjil Genap’ untuk kendaraan yang melintas di kawasan Pantai Sanur Denpasar dan kawasan Pantai Kuta Badung, mulai Sabtu (25/9/2021), mendapat dukungan dari panglingsir Puri Gerenceng Pemecutan Anak Agung Ngurah Agung SE.
Tokoh puri yang juga pelaku pariwisata ini menilai jika rencana yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan stakeholders lainnya, memiliki tujuan baik di masa pandemi ini. “Jangan sampai Bali kebobolan gelombang kejut pandemi Covid-19,” kata Ngurah Agung.
Ngurah Agung yang juga dikenal sebagai politisi Partai Golkar ini menyebut sudah cukup pelajaran-pelajaran di masa lalu dalam menghadapi pandemi. Sehingga antisipasi memang harus dilakukan, dengan penerapan Ganjil Genap sebagai pengendali kerumunan di dua jantung pariwisata Bali, yakni, Sanur dan Kuta.
“Saat ini kasus harian Covid-19 di Bali sudah anjlok drastis hanya di kisaran 200-300 per hari. Padahal bulan lalu pernah menembus rekor 1.900 dalam sehari,” ingat Ngurah Agung. “Karena itulah mari menjaga dan mendukung upaya pengendalian dengan penerapan Ganjil Genap,” imbuhnya.
Sementara itu menanggapi suara kontra yang mempertanyakan kebijakan ini, Ngurah Agung menyebut tidak seharusnya terjadi. “Kebijakan ini juga hanya dilakukan Sabtu dan Minggu dengan jam tertentu. Bukan sepanjang hari kan,” kata Ngurah Agung.
Lantas Ngurah Agung pun memperbandingan dengan pemberlakuan Ganjil Genap yang sudah dilakukan di ibukota Jakarta. “Ibaratnya Jakarta sudah sepuluh tahun lalu, Bali baru sekarang. Begitu aja kok repot. Bali ini juga metropolitan, tempat wisata internasional, harusnya juga adaptif dengan terobosan-terobosan baru,” cetus tokoh puri yang memiliki kedekatan dengan keluarga almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Presiden RI ke-4 ini.
Dengan adanya pembatasan kendaraan yang masuk di kawasan Sanur dan Kuta, Ngurah Agung juga menilai agar penyebaran pariwisata di Bali bisa merata. “Jadi tidak menumpuk di satu tempat saja. Kan di tempat wisata lainnya tidak ada pemberlakuan aturan Ganjil Genap,” saran pria yang lekat dengan ciri khas udeng dan baret ini.
Ngurah Agung pun berharap momentum Bali yang sudah tidak ada zona merah dan semua kabupaten/kota berada di PPKM Level 3 dapat terus dijaga, hingga PPKM bisa segera dicabut. “Kami sudah rindu dengan kembalinya pariwisata Bali. Sudah hampir dua tahun kita semua mengalami masa sulit, jadi mari kita sama-sama saling menjaga dan mendukung prokes,” tegas Ngurah Agung.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menegaskan bahwa rencana pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di Bali untuk menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 serta untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) terkait mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali.
Dalam siaran persnya di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali Jumat (17/9/2021), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyampaikan, “Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke Daerah Tujuan Wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” ujar Samsi Gunarta.
Aturan Ganjil Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.
Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.
Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih) Pengaturan sistem Ganjil Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan dan jalan akses ke Pantai Kuta yang diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 – 09.30 dan pukul 15.00 – 18.00 Wita. Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. *mao
1
Komentar