Satpol Air Polres Jembrana Amankan Dua Penyu Hijau
Jajaran Satuan Pol Air Polres Jembrana mengamankan dua penyu hijau di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (16/1) sore.
NEGARA, NusaBali
Kedua penyu berukuran raksasa itu ditemukan sudah dalam posisi terbalik di kawasan sepi. Diduga dua penyu hijau itu hendak diselundupkan lewat jalur laut di pantai setempat.
Kasat Pol Air Polres Jembrana AKP Nengah Gelgel seizin Kapolres AKBP Djoni Widodo mengatakan, penemuan dua penyu hijau berdasarkan informasi adanya penyelundupan penyu di Pantai Pebuahan. Berbekel informasi itu, polisi rutinkan patroli di pantai setempat. “Patroli laut ini sudah kami laksanakan sejak seminggu lalu. Setiap hari kami sisir pantai seputaran Pebuahan,” ungkap AKP Gelgel, Selasa (17/1).
Dikatakan, saat berpatroli anggota menemukan dua ekor penyu hijau di pantai Pebuahan sekitar pukul 17.00 Wita. Posisi penyu dalam keadaan terbalik, disembunyikan dengan ditaruh di bawah pohon pandan dan gamal. Ketika ditemukan, kedua penyu tersebut, tidak langsung diamankan. Satpol Air berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jembrana untuk mengintai pemilik yang kemungkinan akan mengambil penyu tersebut.
Saat diintai semalaman hingga Selasa dinihari, tidak kunjung ditemukan tanda-tanda pemiliknya. “Kami menduga pelaku sudah tahu diintai. Karena tidak ada, kami putuskan mengamankan penyunya, karena khawatir akan mati kalau dibiarkan lama terbalik,” ucap AKP Gelgel. Meski baru sebatas mengamankan barang bukti, pihaknya memastikan akan berusaha mengungkap pelakunya. Penyelundupan penyu menyalahi aturan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya diancam hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Salah satu penyu diperkirakan seberat 1 kwintal lebih dan sudah berumur sekitar 20 tahun. Penyu yang memiliki cangkang sepanjang 102 centimeter dan lebar 85 centimeter itu baru mampu diangkut dengan mengerahkan enam orang petugas. Satu penyu lainnya yang memiliki cangkang sepanjang 85 centimeter dan lebar 60 centimeter, beratnya juga diperkirakan mencapai 1 kwintal. * ode
Kasat Pol Air Polres Jembrana AKP Nengah Gelgel seizin Kapolres AKBP Djoni Widodo mengatakan, penemuan dua penyu hijau berdasarkan informasi adanya penyelundupan penyu di Pantai Pebuahan. Berbekel informasi itu, polisi rutinkan patroli di pantai setempat. “Patroli laut ini sudah kami laksanakan sejak seminggu lalu. Setiap hari kami sisir pantai seputaran Pebuahan,” ungkap AKP Gelgel, Selasa (17/1).
Dikatakan, saat berpatroli anggota menemukan dua ekor penyu hijau di pantai Pebuahan sekitar pukul 17.00 Wita. Posisi penyu dalam keadaan terbalik, disembunyikan dengan ditaruh di bawah pohon pandan dan gamal. Ketika ditemukan, kedua penyu tersebut, tidak langsung diamankan. Satpol Air berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jembrana untuk mengintai pemilik yang kemungkinan akan mengambil penyu tersebut.
Saat diintai semalaman hingga Selasa dinihari, tidak kunjung ditemukan tanda-tanda pemiliknya. “Kami menduga pelaku sudah tahu diintai. Karena tidak ada, kami putuskan mengamankan penyunya, karena khawatir akan mati kalau dibiarkan lama terbalik,” ucap AKP Gelgel. Meski baru sebatas mengamankan barang bukti, pihaknya memastikan akan berusaha mengungkap pelakunya. Penyelundupan penyu menyalahi aturan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya diancam hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Salah satu penyu diperkirakan seberat 1 kwintal lebih dan sudah berumur sekitar 20 tahun. Penyu yang memiliki cangkang sepanjang 102 centimeter dan lebar 85 centimeter itu baru mampu diangkut dengan mengerahkan enam orang petugas. Satu penyu lainnya yang memiliki cangkang sepanjang 85 centimeter dan lebar 60 centimeter, beratnya juga diperkirakan mencapai 1 kwintal. * ode
1
Komentar