Ganjil-Genap Dikecualikan bagi Logistik dan Tamu VIP
DENPASAR, NusaBali
Rencana penerapan kendaraan bermotor ganjil-genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan wisata Pantai Kuta (Kecamatan Kuta, Badung) dan Pantai Sanur (Kecamatan Denpasar Selatan), tidak diberlakukan hantam kromo.
Ada pengecualian bagi kendaraan untuk tamu very important person (VIP) dan kendaraan logistik melalui jasa online. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, mengatakan ada perbedaan antara status PPKM Level 4 yang sebelumnya lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat. Nah, untuk PPKM Level 3 yang diberlakukan saat ini, diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50 persen.
"Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM Level 3, yang lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata (Pantai Sanur dan Pantai Kuta) pada jam tertentu," ujar Samsi Gunarta dalam rapat virtual persiapan pelaksanaan ganjil-genap di Denpasar, Selasa (21/9).
Menurut Samsi Gunarta, penerapan ganjil-genap masuk kaswasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta nantinya akan diberkukan dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Ganjil-genap kendaraan diberlakukan pagi dan sore, masing-masing selama 3 jam. Untuk pagi, berlaku pukul 06.30-09.30 Wita. Untuk sore berlaku pukul 15.00-18.00 Wita).
Samsi Gunarta menyebutkan, kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau rekreasi ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. "Di samping itu, Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," terang birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.
Versi Samsi Gunarta, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dapat melintas dalam kebijakan ganjil-genap ini. Pertama, jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP. Kedua, jenis angkutan on line yang membawa makanan (logistik). “Untuk meminimalkan pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang dibolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas," tegas Samsi Gunarta.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan persiapan ganjil-genap terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik kepolisian, Sat Pol PP, maupun stakeholder. "Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah ini merupakan bagian dari penerapan PPKM Level 3," jelas Made Rentin.
Menurut Rentin, terdapat beberapa titik penyekatan yang akan dilaksanakan untuk di Kawasan Sanur. Titik-titik tersebut adalah jalan akses menuju Pantai Matahari terbit, jalan akses menuju Pangtai Sanur dari Jalan Hang Tuah, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Sindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari, Sedangkan untuk Pantai Kuta, penyekatan dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta-Jalan Bakung Sari.
Rentin menyebutkan, kebijakan ganjil-genap ini meneruskan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan, ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama. "Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat," tegas Kepala BPBD Bali ini.
Sementara itu, Kepala Biro Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap bertujuan untuk membatasi pergerakan orang menuju pantai agar tidak menimbulkan keramaian. "Sangat diharapkan kebijakan ini mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat lokasi penerapan sistem ganjil-genap ini," ujar Kombes Firman.
Kombes Firman menegaskan, Denpasar dan Badung menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19, selain 7 kabupaten lainnya di Bali. Maka, Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas penduduk. "Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati Prokes," katanya.
Kebijakan ganjil-genap nanti diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda 4 maupun roda 2, dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam dan tulisan putih. Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB warna dasar kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. *nat
1
Komentar