nusabali

Eksepsi, Zainal Tayeb Minta Bebas

  • www.nusabali.com-eksepsi-zainal-tayeb-minta-bebas

Pengacara senior ini juga menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesuaian.

DENPASAR, NusaBali

Zainal Tayeb, 65, melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Selasa (21/9). Dalam eksepsinya, Zainal Tayeb menolak seluruh dakwaan dan menyebut adanya maladministrasi dalam proses penyidikan.

“Dalam konteks ini kami berpendapat bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar ini dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses tidak adil,” ujar penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb diawal eksepsi.

Selanjutnya dibeber kronologis perkara hingga alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Yang salah satunya menyebut jika perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” tegas Mila.

Pengacara senior ini juga menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesuaian. Ditegaskan, berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Glacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.

Padahal terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual. Lalu Hedar membuat pengakuan palsu dengan mendalilkan membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 m2 akan tetapi yang diterima hanya 8.892 m2. Hedar juga beralibi dirugikan Rp 21 milyar lebih.

“Bahwa kedudukan palsu ini juga dilegitimasi oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Badung dengan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka,” ujar Mila. “Bahwa faktanya kedudukan hukum Hedar hanyalah sebatas selaku pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek ppropety Ombak Luxury Residence,” tambahnya.

Diakhir eksepsi, Mila memohon kepada majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. “Menyatakan terdakwa lepas demi hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus yang menimpa Zainal Tayeb menjadi perhatian serius pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Bahkan beberapa tokoh KKSS langsung terbang dari Mamasa pada Selasa (21/9) untuk menjenguk Zainal Tayeb ke Polres Badung. "Kami yang di Mamasa resah beberapa hari ini. Kita tahu  Pak Zainal ada masalah hanya lewat media, alhamdulillah hari ini bisa bertemu, semoga putusannya nanti adil untuk kita semua," ujar Suhadi perwakilan dari Mamasa.

Rombongan dari Mamasa ini bersamaan dengan pengurus KKSS Cabang Badung. "Kami ucapkan terima kasih pada Kapolres Badung, petugas jaga yang mengijinkan kami bertemu Pak Zainal, ketua kami meski hanya sebentar," ucap Ketua KKSS Badung, Zainal Adam.

Saat pertemuan di ruang besuk tahanan, sambung Zainal Adam, pengurus hanya membacakan doa agar semuanya tetap sehat. "Kami tidak bicara hukumnya, kami hanya berharap Pak Zainal tabah menghadapi cobaan ini dan semoga cepat selesai,"sambungnya.

Selama ini kata Zainal Adam dan pengurus lainnya, sosok Zainal Tayeb merupakan figur yang ramah dan berjiwa sosial tinggi. Dalam kondisi pandemi masih mampu membantu warga kurang mampu meskipun usaha dalam kondisi mati. Bantuan sosial dari pengusaha berlabel Mirah ini bukan hanya untuk warga Bali saja melainkan sampai ke Mamasa. "Kalau dukungan untuk olahraga tak diragukan lagi. Tinju atau panjat tebing itu menelan miliaran, padahal tidak hasilkan uang, tapi Pak Zainal jalankan, itu salah satu bentuk sosialnya beliau, semoga beliau kuat menghadapi masalah ini," imbuhnya. *rez

Komentar