Terekam CCTV, Residivis Garong HP Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Seperti tak ada kapoknya residivis kasus pencurian yang sudah masuk keluar penjara bernama Supriyana Jefri Riberu, 41 kembali ditangkap polisi.
Dia diringkus aparat Polsek Kuta di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Gang Pakuk Sari, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/9). Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Selasa (21/9) mengungkapkan maling residivis asal Flores, NTT itu ditangkap karena nyuri HP milik Rohmatul Husna, 45. Setelah berhasil ditangkap, ternyata tersangka sudah berkali di lima lokasi lainnya di Denpasar dan Badung. "Hasil pemeriksaan sementara di 5 lokasi itu tersangka mengaku hanya mencuri HP. Kita masih dalami keterangannya sebab pelaku ini merupakan residivis," tutur AKP Yudistira.
AKP Yudistira membeberkan pada saat mencuri HP di rumah Husna di Jalan Nyangnyang Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (18/9) pukul 02.30 Wita terekam kamera CCTV. Dari rekaman itu polisi langsung mengetahui bahwa pelakunya adalah Jefri. Sebab Jefri sebelumnya pernah ditangkap aparat Polsek Kuta karena tindak pidana pencurian.
Aparat Polsek Kuta langsung mencari Jefri ke salah satu kos di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Gang Pakuk Sari. Jefri tak berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri HP sesuai laporan korban. Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku selain nyuri HP pelapor juga pernah beraksi di 5 lokasi lainnya di Denpasar dan Badung. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit HP masing-masing merk Redmi 9A dan merk Oppo A5s," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini.
Lebih lanjut AKP Yudistira mengatakan dari lima lokasi sebelumnya tersangka mengaku berhasil mencuri 5 unit HP. HP hasil curian itu dijual tersangka dijual dari harga Rp 200.000 sampai Rp 6 juta. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara," tuturnya. *pol
Komentar