Tiga Hari Opname Dapat Santunan
Pemerintah Kabupaten Badung sedang menggodok rencana pemberian santunan bagi penunggu pasien.
Isi Draf Perbup yang Masih Digodok
MANGUPURA, NusaBali
Sesuai draf peraturan bupati (Perbup) yang kini dirancang, santunan penunggu pasien akan diberikan kepada warga yang menjalani opname minimal tiga hari. Untuk besaran bantuan pemerintah belum memutuskan.
Sebagai tahap awal penggodokan Perbup, Selasa (17/1) kemarin pemerintah menggelar rapat pembahasan draf. Rapat dipimpin langsung Wabup Ketut Suiasa. Turut hadir Sekda Kompyang R Swandika, Kadis Sosial Ketut Sudarsana, Dirut RSUD Mangusada dr Nyoman Gunarta dan pejabat terkait.
Dalam rapat juga terungkap bahwa santunan yang menjadi ide Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta diberikan kepada warga Badung tidak saja yang dirawat di RSUD Mangusada, tapi juga di puskesmas-puskesmas se-Badung maupun rumah sakit rujukan.
Kepala Dinas Sosial Badung, I Ketut Sudarsana menjelaskan, bahwa draf Perbup untuk santunan penunggu pasien ini masih tahap pembahasan. “Draf (perbup) sedang disusun, saat ini kami masih mencari masukan-masukan dari instansi terkait,” katanya.
Mantan Kepala BLH Badung ini menyatakan, mengenai isi draf Perbup diakui belum final. Karena itu, pihaknya belum berani memasang angka pasti sebelum ada petunjuk dari bupati.
Namun demikian, sesuai rancangan nilai santunan akan ditentukan oleh lama pasien opname. Minimal tiga hari berturut-turut. “Sesuai draf tidak ada kategori sakit. Asal opname tiga hari kita bantu,” ungkap Sudarsana. Sayangnya, untuk nominal karena masih perlu petunjuk bupati maka pihaknya tak berani membeberkan. “Nominalnya masih kita kaji dan laporkan ke bupati,” katanya menambahkan.
Kendati nominal santunan belum final, apakah hitung per hari dengan sistem pemberian langsung atau dengan format yang lain, menurut Sudarsana sepenuhnya bupati yang menentukan. “Yang jelas kemungkinan pencairannya seperti klaim santunan kematian.”
Terpenting, imbuhnya, penerima bantuan ini adalah warga asli Badung. Harus terdaftar sebagai pemegang kartu KBS, memiliki KTP dan KK Badung dan ada keterangan rawat inap dari tempatnya dirawat. Ditanya mulai kapan santunan ini berlaku, Sudarsana mengaku masih menunggu petunjuk bupati.
Sebelumnya diberitakan jika Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjanjikan akan memberikan santunan kepada penunggu pasien. Besarnya bantuan ini maksimal Rp 5 juta. “Penunggu pasien ketika opname itu ada ketentuan yang mengatur bisa diberikan bantuan sosial yang maksimal Rp 5 juta per orang. Jadi kami berpikir begini, kalau suaminya itu sakit dan istri nungguin di rumah sakit, siapa yang jual di warung, terus siapa yang menghidupi anak-anaknya, untuk sekolahnya. Inilah kami berikan penunggu pasien yang opname kita akan berikan bantuan,” katanya pada rapat paripurna DPRD Badung masa persidangan ketiga tahun 2016, Rabu (16/11) lalu. * asa
Komentar