Fungsi Terminal Kreneng Dikembalikan, 73 Pedagang Gulung Tikar
DENPASAR, NusaBali.com – Menindaklanjuti larangan berjualan di areal terminal Kreneng Denpasar per Selasa (22/9/2021), sebanyak 73 pedagang kini terpaksa gulung tikar karena tidak bisa berjualan lagi.
Para pedagang yang berjualan aneka dagangan, mulai baju bekas, sepatu bekas, makanan, dan pernak-pernik lainnya ini, kini memilih menunggu agar nasib mereka dalam mengais rezeki di masa pandemi ini bisa mendapatkan jalan keluar.
Koperasi Swadharma Eka yang menanungi para pedagang kaki lima ini pun sudah berkirim surat kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapinya. “Sedang saya upayakan, mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk para pedagang, karena belum ada arahan relokasi pedagang, jadi saya berharap agar disediakan tempat berjualan lagi,” ujar Ketua Koperasi Swadharma Eka, Raden Ahmad Fathol Bari, Rabu (22/9/2021).
Bari menyebutkan di areal Terminal Kereneng ada 73 pedagang. Untuk pasar pagi ada 25 pedagang, dan pasar malam ada 48 pedagang. “Begitu ada Surat Edaran, saya langsung arahkan para pedagang untuk tidak berjualan lagi pada 21 September 2021 di wilayah Terminal Kreneng,” ungkap Bari.
Atas kebijakan tersebut dirinya pun mendapat sejumlah keluhan oleh sebagian besar pedagang pasar, yang notabene menjadi kegiatan berjualan tersebut sebagai mata pencaharian pokok untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. “Banyak saya mendapat pertanyaan oleh para pedagang, kapan boleh berjualan lagi? Seperti itu, tapi saya jawab sesuai isi surat yang ada, yang menyatakan masih menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Bari.
Tak ayal areal Terminal Kreneng Denpasar yang biasanya dipadati oleh berbagai lapak pedagang, pagi hingga malam, kini berubah lengang. Terminal berlokasi di Jalan Rijasa 12 Sumerta Kauh, Denpasar Timur pada Rabu (22/9/2021) pagi terlihat sepi tanpa adanya pedagang yang biasanya memadati terminal ini.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Denpasar menerbitkan Surat Edaran pada 20 September 2021, No.028/1143/Dishub tentang Pengembalian Fungsi Terminal Sesuai Peruntukan.
Disebutkan saat ini dilakukan penataan aset-aset daerah milik pemerintah, khususnya Hak Penggunaan Lahan (HPL) Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengembalikan fungsi Terminal Kreneng sebagai Teriminal Tipe C, maka seluruh pedagang yang berjualan di wilayah terminal, mulai Selasa (21/9/2021) ditutup sambil menunggu keputusan lebih lanjut agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
I Gusti Ketut Agus Yudiantara yang merupakan Kepala UPT Terminal Penumpang Kota Denpasar mengatakan bahwa Terminal Kreneng sebenarnya aktif beroperasi dengan rata-rata 39 penumpang per hari, dan rata-rata 1.166 penumpang per bulan. “Ada 10 armada angkot (angkutan kota) yang melayani perjalanan di dalam daerah, atau di seputar Kota Denpasar,” ujar I Gusti Ketut Agus Yudiantara saat ditemui di Terminal Ubung Denpasar, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu seorang pedagang sepatu bekas yang enggan menyebutkan namanya tersebut sangat berharap adanya kepastian relokasi tempat berjualan, karena hal tersebut merupakan mata pencaharian pokok bagi dirinya. “Apalagi di masa pandemi seperti ini, ditambah tidak boleh berjualan lagi, mudah-mudahan segera ditemukan solusi yang terbaik untuk ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Bari selaku Ketua Koperasi Swadharma Eka, menyatakan bahwa dirinya dan para pedagang sangat menghormati kebijakan pemerintah sesuai dengan surat edaran yang ia terima. “Tapi saya dan para pedagang mengharapkan solusi, seperti relokasi para pedagang yang biasanya berjualan di wilayah Terminal Kreneng untuk segera diadakan dan diinformasikan,” kata Bari penuh harap. *rma
1
Komentar