Rencana Ganjil Genap di Sanur Diminta Dikaji
Bendesa Intaran: Aktivitas Pariwisata di Sanur Saat Ini Tidak Padat
Jika screening digelar di sepanjang Jalan Danau Tamblingan harus ada kejelasan, sebab yang beraktivitas di sana tak hanya wisatawan, tapi banyak warga lokal.
DENPASAR, NusaBali
Rencana penerapan sistem lalulintas ganjil genap di kawasan Pantai Sanur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mendapat tanggapan dari Bendesa Adat Intaran, Kelurahan Sanur, Denpasar, I Gusti Agung Alit Kencana. Dia meminta penerapan ganjil genap ini harus ada kajian pasti dulu, karena aktivitas pariwisata di Kawasan Sanur saat ini tidak begitu padat.
Gung Alit Kencana mengatakan pihaknya meminta agar dilakukan kajian terkait jumlah pengunjung yang akan ke Pantai Sanur khususnya di wilayah Desa Adat Intaran. “Sebenarnya sebelum menerapkan harus ada kajian, seberapa banyak pengunjung yang masuk ke pantai. Mungkin yang dilihat hanya saat Sabtu Minggu saja,” kata Kencana saat dihubungi, Rabu (22/9).
Gung Alit Kencana mengatakan jika screening digelar di sepanjang jalur Jalan Danau Tamblingan pihaknya meminta agar ada kejelasan. Karena yang beraktivitas di wilayah tersebut bukan hanya warga atau wisatawan yang akan ke pantai, melainkan banyak warga lokal.
“Nanti bagaimana antisipasinya di Jalan Danau Tamblingan, karena itu kan hanya satu jalur saja yang ke sana dan aktivitas warga lokal banyak di sana, bukan ke pantai saja,” ujarnya.
Dia juga meminta kebijakan terkait aktivitas warga yang nganyud sekah ataupun ngaben. Selain itu, di kawasan Sanur juga ada setra atau kuburan yang berada dekat pantai. “Itu nanti seperti apa perlakuannya. Memang pada prinsipnya itu untuk memecah kerumunan, tapi harus dilihat juga apakah penerapannya di kita pas atau tidak,” ujar Gung Alit Kencana.
Dia mengaku cukup berat jika menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Danau Tamblingan. Apalagi sampai saat ini pariwisata di kawasan Sanur belum dibuka normal sehingga tak banyak aktivitas wisata di kawasan tersebut.
“Ini perlu kajian lebih lanjut. Kalau Jalan Danau Tamblingan agak berat, karena lebih banyak aktivitas masyarakat lokal di sana daripada berlibur ke pantai. Apalagi pariwisata di Sanur belum normal, tidak banyak aktivitas wisata di sana,” imbuhnya.
Seperti diberitakan penerapan ganjil-genap masuk kawasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta akan diberlakukan dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Ganjil-genap kendaraan diberlakukan pagi dan sore, masing-masing selama 3 jam. Untuk pagi, berlaku pukul 06.30-09.30 Wita. Untuk sore berlaku pukul 15.00-18.00 Wita).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta menyebutkan, kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau rekreasi ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya.
"Di samping itu, Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," terang birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan ini. Versi Samsi Gunarta, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dapat melintas dalam kebijakan ganjil-genap ini. Pertama, jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP. Kedua, jenis angkutan on line yang membawa makanan (logistik). “Untuk meminimalkan pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang dibolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas," tegas Samsi Gunarta.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan persiapan ganjil-genap terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik kepolisian, Sat Pol PP, maupun stakeholder. "Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah ini merupakan bagian dari penerapan PPKM Level 3," jelas Made Rentin. *mis
Gung Alit Kencana mengatakan pihaknya meminta agar dilakukan kajian terkait jumlah pengunjung yang akan ke Pantai Sanur khususnya di wilayah Desa Adat Intaran. “Sebenarnya sebelum menerapkan harus ada kajian, seberapa banyak pengunjung yang masuk ke pantai. Mungkin yang dilihat hanya saat Sabtu Minggu saja,” kata Kencana saat dihubungi, Rabu (22/9).
Gung Alit Kencana mengatakan jika screening digelar di sepanjang jalur Jalan Danau Tamblingan pihaknya meminta agar ada kejelasan. Karena yang beraktivitas di wilayah tersebut bukan hanya warga atau wisatawan yang akan ke pantai, melainkan banyak warga lokal.
“Nanti bagaimana antisipasinya di Jalan Danau Tamblingan, karena itu kan hanya satu jalur saja yang ke sana dan aktivitas warga lokal banyak di sana, bukan ke pantai saja,” ujarnya.
Dia juga meminta kebijakan terkait aktivitas warga yang nganyud sekah ataupun ngaben. Selain itu, di kawasan Sanur juga ada setra atau kuburan yang berada dekat pantai. “Itu nanti seperti apa perlakuannya. Memang pada prinsipnya itu untuk memecah kerumunan, tapi harus dilihat juga apakah penerapannya di kita pas atau tidak,” ujar Gung Alit Kencana.
Dia mengaku cukup berat jika menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Danau Tamblingan. Apalagi sampai saat ini pariwisata di kawasan Sanur belum dibuka normal sehingga tak banyak aktivitas wisata di kawasan tersebut.
“Ini perlu kajian lebih lanjut. Kalau Jalan Danau Tamblingan agak berat, karena lebih banyak aktivitas masyarakat lokal di sana daripada berlibur ke pantai. Apalagi pariwisata di Sanur belum normal, tidak banyak aktivitas wisata di sana,” imbuhnya.
Seperti diberitakan penerapan ganjil-genap masuk kawasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta akan diberlakukan dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Ganjil-genap kendaraan diberlakukan pagi dan sore, masing-masing selama 3 jam. Untuk pagi, berlaku pukul 06.30-09.30 Wita. Untuk sore berlaku pukul 15.00-18.00 Wita).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta menyebutkan, kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau rekreasi ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya.
"Di samping itu, Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," terang birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan ini. Versi Samsi Gunarta, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dapat melintas dalam kebijakan ganjil-genap ini. Pertama, jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP. Kedua, jenis angkutan on line yang membawa makanan (logistik). “Untuk meminimalkan pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang dibolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas," tegas Samsi Gunarta.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan persiapan ganjil-genap terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik kepolisian, Sat Pol PP, maupun stakeholder. "Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah ini merupakan bagian dari penerapan PPKM Level 3," jelas Made Rentin. *mis
1
Komentar