nusabali

Covid-19 Hambat Realisasi PTSL

  • www.nusabali.com-covid-19-hambat-realisasi-ptsl

AMLAPURA, NusaBali
Kantor Pertanahan Karangasem terhambat realisasikan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) akibat pandemi Covid-19.

Buat sementara realisasi PTSL tercapai 3.852 bidang dari target 10.144 bidang atau 37,97 persen. Selama realisasi, Kantor Pertanahan Karangasem membentuk tiga tim.

Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gede Ari Wahyudi didampingi Kasubag Tata Usaha Ida Ayu Made Patni Ambarawati mengungkapkan, realisasi sampai September 2021 tidak sesuai target. Padahal di lapangan tiga tim telah kerja keras. Masing-masing Tim I dikoordinasikan Made Ambara Jaya, Tim II dikoordinasikan Sulistiorini Pelita Dewi, dan Tim III dikoordinasikan Kiarsyah Mirza Syahputra. Tim I di wilayah Kecamatan Abang, Tim II di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen sedangkan Tim III di Kecamatan Kubu.

Sasaran PTSL tahun 2021 sebanyak 22 desa. Semua desa telah melakukan pengukuran, tinggal melakukan SHT (sertifikat hak tanah). Sebanyak 22 desa yang jadi target PTSL di antarnya Desa Wisma Kertha, Desa Duda, Desa Bunutan, Desa Tiyingtali, Desa Telaga Tawang, Desa Duda Timur, Desa Talibeng, Desa Seraya Barat, Desa Baturinggit, Desa Sukadana, Desa Tianyar Barat, Desa Ban, Desa Abang, Desa Tri Buana, Desa Ababi, Desa Duda Utara, Desa Tianyar Timur, Desa Tangkup, Desa Jungutan, Desa Tianyar Tengah, dan lain-lain.

Saat pandemi target PTSL tidak tercapai. “Perbekel masih sibuk urus Covid-19, melayani warganya ikut vaksinasi, makanya sulit menghadirkan pemilik lahan,” jelas Gede Ari Wahyudi.

Sehingga banyak jadwal bertemu warga dibatalkan, sebab perangkat desa tidak bisa mendatangkan warga. Masalah lain, menyangkut ahli waris ada di luar Bali, sulit dihadirkan untuk menuntaskan dokumen PTSL itu. “Solusinya masih menjajagi desa-desa lain, yang siap ikut program PTSL,” ungkapnya.

Ari Wahyudi mengungkapkan, masyarakat dapat sertifikat gratis. Manfaat PTSL memberikan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Menghindari konflik atau sengketa tanah, bisa dijadikan jaminan dan lain-lain.

Perbekel Duda, Kecamatan Selat I Gusti Agung Ngurah Putra mengakui program PTSL di wilayah kerjanya terhambat. “Salah satunya pemilik lahan tinggal di luar Bali, di samping karena pandemi Covid-19,” jelas I Gusti Agung Ngurah Putra. *k16

Komentar