'PeduliLindungi' Tak Wajib di Pasar, Kecuali Pengelola Siap
DENPASAR, NusaBali
Rencana uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Badung, Denpasar masih dalam tahap identifikasi permasalahan saat aplikasi tersebut diterapkan.
Kendati, pasar rakyat saat ini tidak diwajibkan untuk menerapkan penggunaan PeduliLindungi. Dirut Perumda Pasar Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Kamis (23 /9) mengatakan pasar rakyat saat ini memang sudah tidak diwajibkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini berdasarkan hasil rapat antara pengelola pasar dengan Kementerian Perdagangan dan Asparindo.
Dimana dari Kementerian Perdagangan tidak akan memaksakan pasar yang belum siap untuk menerapkan aplikasi ini. Namun apabila pasar rakyat tersebut sudah siap maka dipersilakan dan akan didukung untuk penerapannya.
“Kita tidak diharuskan menerapkan aplikasi itu di pasar, tidak seperti mal yang diwajibkan. Kalau pasar itu sudah siap, boleh menerapkan. Untuk di Denpasar kami akan ujicobakan, dan saat ini masih dalam tahap identifikasi permasalahan,” kata Gus Kowi sapaannya.
Dia menambahkan, jika nantinya sudah siap untuk menerapkan aplikasi ini, maka pihaknya akan menyampaikan kesiapannya melalui Asparindo. Selain itu pada, Jumat (24/9) hari ini menurut Kompyang, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan meninjau kesiapan Pasar Badung dalam penerapan aplikasi ini.
“Pak Menteri Perdagangan juga rencananya besok (hari ini) ke Pasar Badung. Salah satunya melihat kesiapan pasar rakyat menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini,” ungkapnya. Menurut mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini untuk saat ini kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi ini di Pasar Badung, yakni pintu masuk dan keluar pasar rakyat jumlahnya banyak. Selain itu, para pedagang di pasar rakyat banyak yang tak melek aplikasi, serta pedagang usia lanjut.
Adapun untuk penerapan aplikasi ini sistemnya sama dengan penerapannya di mal maupun tempat wisata. Dimana setiap pengunjung yang masuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, sesuai aturan, anak usia di bawah 12 tahun juga tidak diizinkan masuk pasar saat penerapan aplikasi ini. Nantinya, setelah melakukan uji coba ini pihaknya akan melaporkan hasil evaluasinya ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
“Ini baru sebatas uji coba dulu sambil sosialisasi, dan kita usahakan meskipun banyak kendala. Minimal uji coba ini memiliki pengaruh untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di pasar rakyat,” imbuhnya. *mis
1
Komentar