Tidak Gunakan Masker, 10 WNA Terjaring Razia
Satpol PP juga memantau penerapan prokes sejumlah restoran, rumah makan, dan tempat lainnya di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan menggelar razia penerapan protokol kesehatan (prokes) di Simpang Deus, Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (22/9) sore. Razia yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu menjaring 14 orang yang tidak mematuhi prokes. Mirisnya, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan Imendagri No 43 Tahun 2021, SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021, dan SE Bupati No 944/3231/Setda. Adapun sasaran dalam razia, yakni penggunaan masker, antisipasi kerumunan, serta penerapan prokes. “Razia ini untuk memastikan saat turunya level PPKM ini tidak mengendorkan prokes itu sendiri,” kata Suryanegara, Kamis (23/9) siang.
Dijelaskan, personel yang terlibat dalam razia dari berbagai intansi, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi, dan juga Satpol PP Kabupaten Badung. Dalam razia yang dimulai Rabu sore pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita itu, menemukan 14 orang pelanggar prokes. Rinciannya sebanyak 10 orang WNA dan 4 orang WNI. “Pelanggaran yang kita temukan mulai dari tidak menggunakan masker dan juga tidak memakai masker dengan benar,” jelas Suryanegara.
Dari total yang terjaring itu, 7 orang masing-masing 2 WNI dan 5 WNA hanya diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi push up, lantaran tidak memakai masker dengan benar. Sementara, 7 lainnya yang terdiri dari 2 WNI dan 5 WNA didenda oleh ptugas. Hal ini karena mereka sama sekali tidak memiliki masker dan masih berkeliaran.
“Total keseluruhan WNA itu ada 10, mereka yang terbanyak kita temukan melanggar. Sementara, untuk WNI saat ini ada beberapa dan sudah kita tindak mereka,” tegas Suryanegara.
Satpol PP juga memantau penerapan prokes sejumlah restoran, rumah makan, dan tempat lainnya di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Dari pengecekan itu, petugas tidak menemukan adanya yang melanggar aturan. “Kalau untuk tempat usaha tidak ada yang melanggar. Semuanya sudah taat aturan,” kata Suryanegara.
Meski sudah taat aturan, Suryanegara tetap mengimbau kepada masyarakat dan juga pelaku usaha untuk tetap menerapkan aturan saat pandemi ini. Dengan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan diharapkan bisa menekan penyebaran wabah global Covid-19. “Kita harapkan agar masyarakat taat. Tentu ini semua untuk kebaikan kita dalam menekan penyebaran wabah,” harap Suryanegara.*dar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan Imendagri No 43 Tahun 2021, SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021, dan SE Bupati No 944/3231/Setda. Adapun sasaran dalam razia, yakni penggunaan masker, antisipasi kerumunan, serta penerapan prokes. “Razia ini untuk memastikan saat turunya level PPKM ini tidak mengendorkan prokes itu sendiri,” kata Suryanegara, Kamis (23/9) siang.
Dijelaskan, personel yang terlibat dalam razia dari berbagai intansi, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi, dan juga Satpol PP Kabupaten Badung. Dalam razia yang dimulai Rabu sore pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita itu, menemukan 14 orang pelanggar prokes. Rinciannya sebanyak 10 orang WNA dan 4 orang WNI. “Pelanggaran yang kita temukan mulai dari tidak menggunakan masker dan juga tidak memakai masker dengan benar,” jelas Suryanegara.
Dari total yang terjaring itu, 7 orang masing-masing 2 WNI dan 5 WNA hanya diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi push up, lantaran tidak memakai masker dengan benar. Sementara, 7 lainnya yang terdiri dari 2 WNI dan 5 WNA didenda oleh ptugas. Hal ini karena mereka sama sekali tidak memiliki masker dan masih berkeliaran.
“Total keseluruhan WNA itu ada 10, mereka yang terbanyak kita temukan melanggar. Sementara, untuk WNI saat ini ada beberapa dan sudah kita tindak mereka,” tegas Suryanegara.
Satpol PP juga memantau penerapan prokes sejumlah restoran, rumah makan, dan tempat lainnya di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Dari pengecekan itu, petugas tidak menemukan adanya yang melanggar aturan. “Kalau untuk tempat usaha tidak ada yang melanggar. Semuanya sudah taat aturan,” kata Suryanegara.
Meski sudah taat aturan, Suryanegara tetap mengimbau kepada masyarakat dan juga pelaku usaha untuk tetap menerapkan aturan saat pandemi ini. Dengan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan diharapkan bisa menekan penyebaran wabah global Covid-19. “Kita harapkan agar masyarakat taat. Tentu ini semua untuk kebaikan kita dalam menekan penyebaran wabah,” harap Suryanegara.*dar
Komentar