Satpol PP Tetap Pantau Pergerakan Duktang
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus memantau pergerakan penduduk pendatang (duktang).
Seiring kondisi penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3, yang memungkinkan orang kembali ke Bali termasuk ke Gumi Keris.
“Kami selalu mengkonfirmasi ke perbekel atau lurah terkait kedatangan duktang. Namun, untuk saat ini belum begitu banyak terlihat, karena perekonomian belum begitu banyak perkembangannya,” kata Suryanegara, Kamis (23/9).
Kendati kawasan seperti di Kecamatan Kuta dan Kuta Utara mulai ramai, tapi jumlah duktang yang datang tidak terlalu signifikan. Justru kebanyakan pelancong lokal. “Jadi, sementara ini belum kami agendakan penertiban,” katanya.
Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan, seperti yang sudah biasa dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri. “Setelah Lebaran kami sudah menyisir para duktang, terakhir kami mendapatkan 42 duktang yang sama sekali tidak melaporkan keberadaannya kepada kepala lingkungan (kaling) setempat,” kata Suryanegara yang notabene Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Suryanegara menegaskan tidak anti dengan duktang, namun sidak yang dilakukan demi mempertegas maksud dan tujuannya datang ke Bali khususnya Badung. Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. *ind
1
Komentar