Adi Arnawa Didaulat Sebagai Pembina Upacara di Kantor Pertanahan Badung
Peringatan HUT Ke-61 UU No 5 Tahun 1960
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didaulat sebagai pembina upacara dalam rangka peringatan HUT ke-61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bertempat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Seminyak Kuta, Jumat (24/9).
Pelaksanaan Upacara turut diikuti oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kepala Kantor Pertanahan Badung I Made Daging beserta seluruh staf di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Adi Arnawa mengatakan, undang-undang pokok agraria lahir dilandasi dengan semangat perjuangan, semangat kemerdekaan dan semangat persatuan. Di samping itu dilandasi pula kehendak untuk mewujudkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
“Pada peringatan HUT Agraria dan Tata Ruang yang ke-61 ini mengusung tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang Dan Pertanahan Yang Profesional’,” kata Adi Arnawa saat membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Arnawa yang didaulat selaku pembina upacara melakukan penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya secara simbolis kepada pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Badung. Penyerahan sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bali No Hak 00106 Desa Blahkiuh dan sertifikat atas nama Kabupaten Badung No Hak 00910 Desa Jimbaran.
Seusai upacara, Adi Arnawa diberi kehormatan potong tumpeng sebagai hari jadi HUT ke-61 UU No 5 Tahun 1960. Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu pun menyampaikan terima kasih. “Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dapat terus meningkatkan paradigma pelayanan yang semakin baik, wujudkan pelayanan prima, sehingga masyarakat puas,” ujar Adi Arnawa. *ind
1
Komentar