nusabali

Puluhan Spanduk, Baliho dan Banner Langgar Aturan Diberangus

  • www.nusabali.com-puluhan-spanduk-baliho-dan-banner-langgar-aturan-diberangus

DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan spanduk, baliho dan banner yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan di sepanjang jalan protokol di Kota Denpasar, Jumat (24/9).

Penertiban tersebut dilakukan karena membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.  Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dalam untuk penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum. Khususnya kepada oknum-oknum yang masih memasang baliho, spanduk dan banner di luar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

Belakangan ini banyak spanduk dan baliho yang dipasang di atas trotoar, median jalan dan menempel di pohon serta yang sudah kadaluarsa, namun tidak diturunkan oleh pemilik. "Kondisi ini sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan," ujar Sayoga.

Dalam penertiban itu, Sayoga mengatakan timnya membersihkan sebanyak 6 baliho komersil, 11 baliho non komersil, 2 banner, 4 spanduk, dan 6 stiker tempelan promosi seperti cuci karpet, dan butuh uang cepat. "Jadi mereka itu menempel stiker di tiang jadi kami bersihkan. Kalau baliho-baliho itu kadaluarsa. Ada juga pengumuman sekolah," ujar Sayoga.

Dia berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk sembarangan. Sehingga keasrian Kota tetap terjaga. Jika ingin menaruh baliho, spanduk maupun banner agar sesuai yang sudah diatur penempatannya.

"Selama ini mereka menaruh baliho maupun banner dengan sembarangan dan tidak pada tempat yang sudah disediakan. Sehingga kami berharap siapapun yang ingin memasang baliho banner dan spanduk agar taat aturan dan tidak menutupi rambu-rambu lalulintas yang dapat membahayakan orang lain,” tandasnya. *mis

Komentar