nusabali

Insentif PPh 50% untuk UMKM Dihapus

  • www.nusabali.com-insentif-pph-50-untuk-umkm-dihapus

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah menghapus insentif pajak penghasilan (PPh) 50 persen bagi UMKM.

Hal ini seiring dengan dihapusnya Pasal 31E dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pasal 31E yang dihapus itu sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam Pasal 31E dijelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan pengedaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.

Dengan ketentuan itu, UMKM hanya perlu membayar tarif PPh badan sebesar 11 persen dari tarif normal 22 persen. Hal ini khususnya bagi UMKM yang penghasilannya kurang dari Rp50 miliar.

Lalu, jika insentif masih dilanjutkan, maka UMKM hanya perlu bayar PPh badan sebesar 10 persen dari tarif normal PPh badan yang turun menjadi 20 persen pada 2022 mendatang.

Namun, jika RUU KUP disahkan, maka UMKM harus membayar tarif PPh secara normal. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dilansir CNNIndonesia.com membenarkan pemerintah akan mencabut insentif PPh final bagi UMKM yang berpendapatan kurang dari Rp50 miliar. "Penyesuaian memang betul dalam Pasal 31E," kata Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Juli 2021 lalu. *

Komentar