Warga Serangan Segel Atraksi Lumba-lumba
Ratusan warga Desa Pakraman Serangan, Denpasar Selatan menyegel tempat usaha atraksi lumba-lumba, Dolphin Lodge yang berada di Jalan Tukad Punggawa, Lingkungan Ponjok, Serangan, Rabu (18/1).
DENPASAR, NusaBali
Tidak hanya itu, tempat atraksi lumba-lumba di Perairan Serangan juga ikut disegel warga setempat. Aksi penyegelan Dolphin Lodge ini dilakukan sekitar pukul 10.00 wita. Sekitar 800 warga yang menggunakan pakaian adat madya dari enam banjar adat yaitu Banjar Adat Tonja, Banjar Adat Kaja, Banjar Adat Tengah, Banjar Adat Kawan, Banjar Adat Peken, Banjar Adat Dukuh dan lingkungan Kampung Bugis langsung mendatangi tempat usaha Dolphin Lodge.
Di lokasi, Bendesa Serangan, I Made Sedana didampingi Penyarikan, I Nyoman Kemuantara sempat mengecek tempat usaha Dolphin Lodge yang sudah kosong ditinggal stafnya. Setelah membacakan keputusan Rapat Sabha Desa Pakraman Serangan, tempat usaha ini resmi disegel dengan menggembok gerbang dan memasang papan segel.
Penyegelan dilanjutkan ke tempat atraksi lumba-lumba di Perairan Serangan dengan menggunakan jukung. Di tengah Perairan Serangan ini, tempat atraksi lumba-lumba ini juga resmi disegel. “Jika pihak Dolphin Lodge melakukan perusakan segel, maka Desa Pakraman Serangan akan melakukan tindakan tegas,” ujar Bendesa Sedana usai melakukan penyegelan yang disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir.
Penyarikan Desa Pakraman Serangan, Kemuantara mengatakan ada beberapa poin hasil keputusan Rapat Sabha Desa Pakraman Serangan terkait penutupan Dolphin Lodge yang berada di bawah PT Piayu Samudra Loka. Diantaranya, Desa Pakraman Serangan melakukan pengambilalihan dan penyegelan perusahaan Dolphin Lodge. Pihak perusahaan juga tidak diperbolehkan melakukan aKtifitas apapun mulai tanggal 18 Januari 2017.
Dasar putusan rapat tersebut karena Dolphin Lodge dianggap tidak bisa bekerjasama dan membuat situasi keruh di masyarakat. Pasalnya, pihak Dolphin Lodge menyebut prajuru desa tidak memiliki legal standing dalam perikatan sewa menyewa lahan milik Desa Pakraman Serangan. “Dari pihak Dolphin Lodge menganggap seolah-olah ada dualisme bendesa di Serangan dan tidak menghormati parjuru desa yang merupakan sImbol desa. Ini yang sangat menciderai masyarakat kami,” tegasnya.
Selain itu, pihak Dolphin Lodge yang sudah habis masa sewanya per 31 Desember 2016 lalu melakukan kontrak baru dengan mantan Bendesa Serangan, Made Mudana Wiguna pada 1 Oktober 2016 lalu. “Tapi semua sudah melihat siapa Bendesa Serangan sesungguhnya. Seluruh warga dari 6 banjar adat dan satu lingkungan Kampung Bugis ikut melakukan penyegelan. Ini merupakan cerminan krama Desa Pakraman Serangan dan kami berharap tidak ada lagi anggapan ada dualisme bendesa di Serangan,” tegas Kemuantara.
Dalam putusan rapat juga ditegaskan, Desa Pakraman Serangan memberikan peringatan tegas kepada mantan Bendesa, Made Mudana Wiguna, I Ketut Sutaya dan I Made Mertha untuk segera membuat pernyataan mencabut dan membatalkan perjanjian kontrak dengan Dolphin Lodge yang dilakukan 1 Oktober 2016 lalu. “Bila dalam 10 hari dari Keputusan Sabha ini tidak melaksanakan, maka Desa Pakraman Serangan akan memberikan sanksi adat kasepekang sebagaimana sudah diterima Made Mudana Wiguna dan akan melakukan proses hukum pidana karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap Desa Pakraman Serangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai hasil rapat nantinya bekas tempat usaha Dolphin Lodge ini akan digunakan sebagai fasilitas penunjang dermaga yang diantaranya akan dibangun fasilitas umum seperti tempat parkir dan ruang tunggu. “Untuk proses gugatan perdata yang sudah dilayangkan Dolphin Lodge ke PN Denpasar tetap kami menghormati proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak Dolphin Lodge, Made Dwi Yoga Satria, menyatakan memiliki dasar kuat untuk melakukan perlawanan terkait penyegelan dilakukan Desa Pekraman Serangan. Salah satunya yaitu surat perjanjian sewa menyewa pada tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani Direktur PT Piayu Samudra Loka (Dolphin Lodge), Slamet Husni dan Bendesa Pakraman Serangan saat itu, Made Mudana Wiguna.
Dijelaskan, dalam perjanjian sewa menyewa lahan seluas 15 are tersebut, Dolphin Lodge diberikan perpanjangan sewa selama 10 tahun terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2026. “Jadi kami sudah perpanjang sewa lahan ini selama 10 tahun ke depan. Sekarang kami juga mengajukan gugatan perdata ke PN Denpasar terkait sewa menyewa ini,” jelasnya, Selasa (17/1) lalu. rez
Tidak hanya itu, tempat atraksi lumba-lumba di Perairan Serangan juga ikut disegel warga setempat. Aksi penyegelan Dolphin Lodge ini dilakukan sekitar pukul 10.00 wita. Sekitar 800 warga yang menggunakan pakaian adat madya dari enam banjar adat yaitu Banjar Adat Tonja, Banjar Adat Kaja, Banjar Adat Tengah, Banjar Adat Kawan, Banjar Adat Peken, Banjar Adat Dukuh dan lingkungan Kampung Bugis langsung mendatangi tempat usaha Dolphin Lodge.
Di lokasi, Bendesa Serangan, I Made Sedana didampingi Penyarikan, I Nyoman Kemuantara sempat mengecek tempat usaha Dolphin Lodge yang sudah kosong ditinggal stafnya. Setelah membacakan keputusan Rapat Sabha Desa Pakraman Serangan, tempat usaha ini resmi disegel dengan menggembok gerbang dan memasang papan segel.
Penyegelan dilanjutkan ke tempat atraksi lumba-lumba di Perairan Serangan dengan menggunakan jukung. Di tengah Perairan Serangan ini, tempat atraksi lumba-lumba ini juga resmi disegel. “Jika pihak Dolphin Lodge melakukan perusakan segel, maka Desa Pakraman Serangan akan melakukan tindakan tegas,” ujar Bendesa Sedana usai melakukan penyegelan yang disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir.
Penyarikan Desa Pakraman Serangan, Kemuantara mengatakan ada beberapa poin hasil keputusan Rapat Sabha Desa Pakraman Serangan terkait penutupan Dolphin Lodge yang berada di bawah PT Piayu Samudra Loka. Diantaranya, Desa Pakraman Serangan melakukan pengambilalihan dan penyegelan perusahaan Dolphin Lodge. Pihak perusahaan juga tidak diperbolehkan melakukan aKtifitas apapun mulai tanggal 18 Januari 2017.
Dasar putusan rapat tersebut karena Dolphin Lodge dianggap tidak bisa bekerjasama dan membuat situasi keruh di masyarakat. Pasalnya, pihak Dolphin Lodge menyebut prajuru desa tidak memiliki legal standing dalam perikatan sewa menyewa lahan milik Desa Pakraman Serangan. “Dari pihak Dolphin Lodge menganggap seolah-olah ada dualisme bendesa di Serangan dan tidak menghormati parjuru desa yang merupakan sImbol desa. Ini yang sangat menciderai masyarakat kami,” tegasnya.
Selain itu, pihak Dolphin Lodge yang sudah habis masa sewanya per 31 Desember 2016 lalu melakukan kontrak baru dengan mantan Bendesa Serangan, Made Mudana Wiguna pada 1 Oktober 2016 lalu. “Tapi semua sudah melihat siapa Bendesa Serangan sesungguhnya. Seluruh warga dari 6 banjar adat dan satu lingkungan Kampung Bugis ikut melakukan penyegelan. Ini merupakan cerminan krama Desa Pakraman Serangan dan kami berharap tidak ada lagi anggapan ada dualisme bendesa di Serangan,” tegas Kemuantara.
Dalam putusan rapat juga ditegaskan, Desa Pakraman Serangan memberikan peringatan tegas kepada mantan Bendesa, Made Mudana Wiguna, I Ketut Sutaya dan I Made Mertha untuk segera membuat pernyataan mencabut dan membatalkan perjanjian kontrak dengan Dolphin Lodge yang dilakukan 1 Oktober 2016 lalu. “Bila dalam 10 hari dari Keputusan Sabha ini tidak melaksanakan, maka Desa Pakraman Serangan akan memberikan sanksi adat kasepekang sebagaimana sudah diterima Made Mudana Wiguna dan akan melakukan proses hukum pidana karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap Desa Pakraman Serangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai hasil rapat nantinya bekas tempat usaha Dolphin Lodge ini akan digunakan sebagai fasilitas penunjang dermaga yang diantaranya akan dibangun fasilitas umum seperti tempat parkir dan ruang tunggu. “Untuk proses gugatan perdata yang sudah dilayangkan Dolphin Lodge ke PN Denpasar tetap kami menghormati proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak Dolphin Lodge, Made Dwi Yoga Satria, menyatakan memiliki dasar kuat untuk melakukan perlawanan terkait penyegelan dilakukan Desa Pekraman Serangan. Salah satunya yaitu surat perjanjian sewa menyewa pada tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani Direktur PT Piayu Samudra Loka (Dolphin Lodge), Slamet Husni dan Bendesa Pakraman Serangan saat itu, Made Mudana Wiguna.
Dijelaskan, dalam perjanjian sewa menyewa lahan seluas 15 are tersebut, Dolphin Lodge diberikan perpanjangan sewa selama 10 tahun terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2026. “Jadi kami sudah perpanjang sewa lahan ini selama 10 tahun ke depan. Sekarang kami juga mengajukan gugatan perdata ke PN Denpasar terkait sewa menyewa ini,” jelasnya, Selasa (17/1) lalu. rez
Komentar