Dinas Pariwisata Bali Telah Siapkan SOP Terintegrasi
Jelang Dibukanya Pariwisata Internasional
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali langsung merespons wacana pemerintah pusat yang segera akan membuka pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali siapkan buku panduan SOP Terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen dan stakeholder, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, dalam kegiatan Fokus Group Disscusion (FGD) dalam rangka ‘Selasa Pariwisata’ yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (28/9).
Menurut Astawa, Pemprov Bali dan stakeholder terkait sudah siap dengan Bali open border ini. “Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar, khususnya pakar pariwisata, akan segera kumpul untuk menyusun SOP Terintegrasi dalam penanganan wisatawan. Dengan SOP Terintegrasi itu, semua komponen bisa memahami dan bertindak dengan standar yang sama,” ujar Astawa.
Astawa menambahkan, nantinya akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali. Termasuk juga dari pihak Imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media, mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.
"Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya nanti bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," terang birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.
Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Rachmat, menyebutkan bahwa dengan dikeluarkannya Permenkum HAM Nomor 34 Tahun 2021, sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah otomatis dibuka. Pasalnya, dalam Permenkum HAM tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh digunakan untuk pariwisata.
"Permenkum HAM ini diperkuat oleh SK Kemenkum HAM Nomor M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang ‘Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," ujar Rachmat dalam FGD yang digelar secara hybrid, Selasa kemarin.
Rachmat menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan bebas visa ditiadakan. Sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, di mana cara mendapatkan visa juga dilakukan secara online dengan persyaratan khusus. "Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," papar Rachmat.
Sedangkan dari pihak Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata. Ini menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali. Maka, hanya satu yang harus dilakukan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancane-gara.
Menurut Made Juli, ada beberapa negara yang sudah mebuka pariwisatanya, yaitu Thailand, Maladewa, dan Uni Emirat Arab (UEA). Sementara salah satu penerbangan, yaitu Turkish Airline, tetap melakukan penerbangan ke 106 negara selama masa pandemi Covid-19. "Bahkan di beberapa negara bahkan tidak menerapkan karantina," ujar Juli.
Karena itu, pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan, yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Dengan bercermin pada beberapa negara yang telah melaksanakan open border for tourism AOC (Airline Operators Committee), kata Juli, pihaknya telah menyiapkan segala persyaratan untuk dapat diterapkan di Bali dan dijadikan pertimbangan bersama. "Nanti dalam persiapan pembukaan agar ada peraturan atau regulasi yang terintegrasi, supaya tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya," tegas Juli. *nat
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, dalam kegiatan Fokus Group Disscusion (FGD) dalam rangka ‘Selasa Pariwisata’ yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (28/9).
Menurut Astawa, Pemprov Bali dan stakeholder terkait sudah siap dengan Bali open border ini. “Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar, khususnya pakar pariwisata, akan segera kumpul untuk menyusun SOP Terintegrasi dalam penanganan wisatawan. Dengan SOP Terintegrasi itu, semua komponen bisa memahami dan bertindak dengan standar yang sama,” ujar Astawa.
Astawa menambahkan, nantinya akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali. Termasuk juga dari pihak Imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media, mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.
"Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya nanti bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," terang birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.
Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Rachmat, menyebutkan bahwa dengan dikeluarkannya Permenkum HAM Nomor 34 Tahun 2021, sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah otomatis dibuka. Pasalnya, dalam Permenkum HAM tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh digunakan untuk pariwisata.
"Permenkum HAM ini diperkuat oleh SK Kemenkum HAM Nomor M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang ‘Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," ujar Rachmat dalam FGD yang digelar secara hybrid, Selasa kemarin.
Rachmat menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan bebas visa ditiadakan. Sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, di mana cara mendapatkan visa juga dilakukan secara online dengan persyaratan khusus. "Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," papar Rachmat.
Sedangkan dari pihak Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata. Ini menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali. Maka, hanya satu yang harus dilakukan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancane-gara.
Menurut Made Juli, ada beberapa negara yang sudah mebuka pariwisatanya, yaitu Thailand, Maladewa, dan Uni Emirat Arab (UEA). Sementara salah satu penerbangan, yaitu Turkish Airline, tetap melakukan penerbangan ke 106 negara selama masa pandemi Covid-19. "Bahkan di beberapa negara bahkan tidak menerapkan karantina," ujar Juli.
Karena itu, pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan, yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Dengan bercermin pada beberapa negara yang telah melaksanakan open border for tourism AOC (Airline Operators Committee), kata Juli, pihaknya telah menyiapkan segala persyaratan untuk dapat diterapkan di Bali dan dijadikan pertimbangan bersama. "Nanti dalam persiapan pembukaan agar ada peraturan atau regulasi yang terintegrasi, supaya tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya," tegas Juli. *nat
1
Komentar