nusabali

Pemkab Buleleng Digugat soal Lahan SDN 1 Kendran

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-digugat-soal-lahan-sdn-1-kendran

Sebagian lahan SDN 1 Kendran, yang berlokasi di wilayah Kampung Singaraja, dimasalahkan oleh sejumlah warga Jalan Gunung Semeru, Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Mengingat tanah yang digunakan untuk membangun sebagian gedung SD tersebut adalah tanah wakaf atas nama  seorang nadzir, Muhamad Arsyad.

Hal tersebut pun membuat mereka melakukan gugatan yang ditujukan kepada Pemkab Buleleng, Bupati Buleleng, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, kepala UPP Kecamatan Buleleng dan Kepala SD 1 Kendran. Secara kasat mata gedung SDN 1 Kendran memang terpisah oleh jalan yang dibangun sejak tahun 1983. Satu bagian berada di Selatan Jalan yang masuk dalam wilayah Kampung Singaraja yang terdiri dari ruang kelas 1-4 dan ruang aula dan Utara jalan yang masuk wilayah Kelurahan Kendran yang terdiri dari ruang kelas 5-6, perpustakaan, ruang Kepala Sekolah dan ruang guru.

Lahan SD di wilayah Kampung Singaraja tersebut digugat karena diakui sebagai aset Pemkab Buleleng. Padahal menurut kuasa hukum penggugat, I Gede Sukadewa Putra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Dewata, tanah wakaf tersebut sudah disertifikat pada tahun 2003 lalu. Pihak penggugat pun baru menyadari dan meminta tanah wakaf mereka kembali karena akan membangun sekolah Madrasah Tsanawiyah atau sejenis pesantren, di atas lahan seluas sebelas are itu.

“Agar supaya tanah wakaf itu yang dikuasai oleh pemkab dikembalikan kepada pemilik wakaf. Alasannya karena sudah bersertifikat, jadi menurut hukum syariat islam itu tidak bisa dipakai untuk umum ataupun untuk apa saja selain untuk kemaslahatan agama,” ujar dia.

Ia pun mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.  Hanya saja pemkab Buleleng dinyatakan tidak bergeming dan tetap pada pendirian atas pemanfaatan lahan tersebut sebagai sekolah dasar. Hingga akhirnya gugatan tersebut masuk ke ranah hukum dan pada Rabu (18/1) sudah dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Singaraja yang ketujuh kalinya, namun masih deadlock.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Gede Suyasa mengaku tidak menampik adanya gugatan oleh para penggugat. Dijelaskan bahwa di Buleleng masih ada sejumlah lahan sekolah yang dipersoalkan oleh masyarakat maupun perorangan.

Atas gugatan tersebut, pihaknya mengakui tidak akan melepas, lokasi beserta bangunan yang telah dikerjakan tanpa adanya dasar hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. “Ya pemerintah tidak akan mungkin melepas begitu saja sekolah yang telah dibangun. Harus ada putusan yang berkekuatan  hukum tetap, untuk melepas aset tersebut,”tegasnya. *k23

Komentar