Desa Punggul Terbaik Nasional 'Keterbukaan Informasi Publik'
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Desa Punggul Punya 15 Aplikasi
MANGUPURA, NusaBali
Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung berhasil masuk daftar 10 desa terbaik se-Indonesia dalam ‘Implementasi Keterbukaan Informasi Publik’ tahun 2021.
Desa Punggul menjadi satu-satunya desa dari Bali yang memperoleh predikat tersebut. Dalam daftar 10 desa terbaik se-Indonesia terkait keterbukaan informasi publik yang diumumkan Komisi Informasi Pusat, Selasa (28/9), Desa Punggul menempati ururan kedua. Peringkat teratas diduduki Desa Sendang dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sedangkan 8 desa loainnya di bawah Desa Punggul yang masuk daftar 10 terbaiuk dalam keterbukaan informasi publik adalah Desa Blang Kolak 1 (Kabupaten Aceh Tengah, Aceh), Desa Cibiru (Kabupaten Bandung, Jawa Barat), Desa Kumbang (Kabupaten Lombok Timur, NTB), Desa Kabuna (Kabupaten Belu, NTT), Desa Pohea (Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta), Desa Karangsari (Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta), Desa Kedungsumber (Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur), dan Desa Teluk Kapuas (Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, berharap 10 desa yang memperoleh penghargaan ini terus meningkatkan pelayanan publik, utamanya dalam keterbukaan informasi. "Kepada desa yang melakukan keterbukaan dan kepatuhan, informasi merupakan bentuk komitmen bahwa keterbukaan informasi publik juga dilaksanakan sampai dengan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujar Gede Narayana dilansir detikcom dalam acara peringatan Hari Hak untuk Tahu, Selasa kemarin.
Gede Narayana menyebutkan, tujuan pemberian apresiasi terhadap 10 desa terbaik dalam hal keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan agar seluruh desa di Indonesia tepat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya. "Peringatan RTKD kali ini dijadikan momentum oleh KIP untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia, agar keterbukaan informasi publik dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Perbekel Punggul, I Kadek Sukarma, mengatakan penilaian ini ditujukan untuk memonitor desa-desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurut Sukarma, semua keterbukaan informasi publik yang dijalankan desanya adalah melalui website. Termasuk aplikasi, youtube, dan media sosial yang nge-link langsung ke website Desa Punggul.
Website Desa Punggul sendiri dipantau oleh tim dari pusat untuk dicek secara daring, apakah penyampaian informasi berlanjut, termasuk apakah rutin mengunggah informasi untuk bisa diakses oleh warganya. “Kami tahun 2019 sudah dapat penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Bali. Kemudian, tahun 2020 kami juga masih terbaik. Lalu, tahun 2021 kami kira tidak berlanjut. Ternyata, hasil ter-baik di Provinsi Bali itu masuk ke tingkat nasional,” jelas Sukarma saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam.
Kemudian, dalam visitasi desa dengan implementasi keterbukaan informasi publik ke Desa Punggul, 3 September 2021 lalu, ditinjau oleh tiga lembaga yakni Komisi Informasi Pusat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo). Kegiatan visitasi tersebut disambut langsung oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Uniknya, kata Sukarma, ketika tim visitasi datang, Desa Punggul menyediakan materi dalam bentuk barcode untuk mencegar klaster penyebaran Covid-19. Karenanya, visitasi tinggal scan barcode saja.
Menurut Sukarma, sebenarnya keterbukaan informasi publik bukan hanya soal data, namun mencakup semua bidang. Tidak hanya mengumumkan kegiatan, namun juga transparansi soal laporan keuangan dan lain-lain. Misalnya, transparansi bantuan sosial, dokumentasi dan bukti-bukti pendukung harus ada.
“Kemudian, tahun ini apakah ada menganggarkan untuk kegiatan penge-mbangan ke arah keterbukaan informasi publik. Itu dibuktikan APBDes, apa saja yang dianggarkan, kegiatan apa yang akan dilakukan pelayanan publik,” terang Sukarma. “Makanya, penilaian kemarin itu menyeluruh. Saya presentasi sampai 3 jam. Waktu itu, saya paparkan dengan jelas dan lugas, bahkan tim penilai sampai tidak ada pertanyaan,” imbuhnya.
Sukarma menyebutkan, amanah dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi dan keaktifan masyarakat terkait informasi-informasi apa saja yang ada di desa. Kedua, adalah aksesbilitas berupa media yang digunakan untuk menyebarkan informasi publik. “Prinsipnya adalah di mana ada keterbukaan informasi publik, di situ pasti ada kepercayaan. Semakin kita terbuka, masyarakat semakin percaya,” tegas Sukarma.
Menurut Sukarma, peran digital sebagai pendukung keterbukaan informasi publik memiliki manfaat yang luar biasa saat ini. Desa Punggul sudah mengembangkan semua pelayanan publik menggunakan aplikasi. Database yang dimilikinya pun akurat.
Setidaknya, sudah ada 15 fitur aplikasi, seperti SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Desa, SIADEK (Sistem Administrasi Desa dan Kelurahan), dan SIGADIS (Sistem Informasi Geografis Administrasi Desa Terintegrasi). “Semua aplikasi ini merupakan kebutuhan kami, bukan karena kepentingan penilaian.”
Selain itu, kata Sukarma, Desa Punggul juga berupaya memperbaiki kualitas SDM pemerintahan desa. Salah satunya, dengan mewajibkan setiap pegawai bahkan hingga kepala lingkungan (Kaling) kursus komputer selama setahun. Pasalnya, berbicara kemajuan digital tanpa kemampuan SDM yang memadai, itu tidak mungkin. Dengan kemampuan SDM yang sudah bisa menguasai komputer, selanjutnya untuk mengerjakan tugas-tugas pelayanan publik berbasis aplikasi akan menjadi lebih mudah, cepat, akurat, dan valid. “Kami juga punya tim yang bertugas mereport data yang ada, menggunggah informasi ke medsos,” tegas Sukarma. *ind
1
Komentar